Sistem Informasi Desa Lesmana

shape shape

PERDES TENTANG RPJMDes Lesmana 2019-2025


 

KEPALA DESA LESMANA KECAMATAN AJIBARANG

KABUPATEN BANYUMAS

 

PERATURAN DESA LESMANA

NOMOR 4 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 (RPJM-DESA)

TAHUN 2020 S/D TAHUN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA LESMANA ,

 

Menimbang

:

a.    bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

b.   bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;

c.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;

d.   bahwa Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa;

e.    bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020 s/d Tahun 2025 ;

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3.       Undang-Undang  6 Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5495);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa  Yang  Bersumber  Dari  Anggaran  Pendapatan  Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6321):

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

11.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

13.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

14.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas  (Lembaran  Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2019 Nomor 1);

15.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2019 tentang  Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas  (Berita  Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 5);

16.   Peraturan Desa Lesmana Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Sewa (Lembaran Desa Lesmana  Tahun 2015 Nomor  08);

17.   Peraturan Desa Lesmana Nomor 6 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Lesmana (Lembaran Desa Lesmana Tahun 2016 Nomor 06);

18.   Peraturan Desa Lesmana Nomor 5 Tahun 2018 tentang  Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal  Usul (Lembaran Desa Lesmana Tahun 2019 Nomor 05);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LESMANA

Dan

KEPALA DESA LESMANA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA LESMANA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) TAHUN 2020 S/D TAHUN 2025

 

 

 

1

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah adalah Kabupaten Banyumas.

2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3.        Bupati adalah Bupati Banyumas.

4.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.

5.        Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.

6.        Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Banyumas.

7.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem  pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.        Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

10.     Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

2

11.     Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksanan Teknis.

12.     Badan permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

13.     Lembaga  Kemasyarakatan  Desa  atau  disebut  dengan  nama  lembaga  yang  dibentuk  oleh  masyarakat  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  merupakan  mitra  pemerintah  desa  dalam  memberdayakan  masyarakat.

14.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desameliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

15.     Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

16.     Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.

17.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.

18.     Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

19.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

20.     Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang

3

21.     ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.

22.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

23.     Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

24.     Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

25.     Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.

26.     Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa.

27.     Penggalian gagasan masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali masalah yang dihadapi Desa, potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa.

28.     Musyawarah Dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali masalah, potensi dan memilih delegasi dusun ditingkat dusun.

29.     Utusan atau perwakilan Dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati serta memiliki kapasitas untuk mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun.

4

30.     Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan ditingkat Desa untuk membahas hasil musyawarah dusun ditingkat Desa.

31.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

32.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

33.     Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

34.     Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

35.     Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

36.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

37.     Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  APB-Desa  adalah  rencana  keuangan  tahunan  pemerintahan  desa  yang  dibahas  dan  disetujui  bersama  oleh  pemerintah  desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa,  dan  ditetapkan

5

 

  dengan  Peraturan  Desa.

38.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

39.     Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

40.     Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak dan barang tida bergerak.

41.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

42.     Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

43.     Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan,prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadap di desa.

44.     Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

45.     Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

                             6

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

(1)       Sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.

(2)       Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah.

(3)       Pengkajian keadaan Desa, yang dilakukan melalui tahapan :

a.     penggalian gagasan melalui Musyawarah Dusun;

b.     pengelompokan masalah dan potensi Desa melalui Lokakarya Desa; dan

c.     pelaporan pengkajian keadaan Desa.

(4)       Pembahasan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

(5)       Penyusunan rancangan RPJM Desa.

(6)       Pembahasan Rancangan RPJM Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

(7)       Penetapan RPJM Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

BAB III

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa Tahun  2020 s/d  Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Peraturan Desa Tentang RPJMDesa

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I     : PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

1.2.   Landasan Hukum

1.3.   Maksud dan Tujuan

1.4.   Manfaat

BAB II   : PROFIL DESA

2.1.   Sejarah Desa

2.2.   Peta dan Kondisi Umum Desa 

2.3.   Kelembagaan dan SOTK Desa

2.4.   Dinamika Konflik

2.5.   Masalah dan Potensi

BAB III  : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

1.1.   Sosialisasi

1.2.   Musyawarah Dusun

1.3.   Lokakarya Desa

1.4.   Musyawarah Desa

1.5.   Musrenbang RPJMDesa

BAB IV  : PRIORITAS MASALAH

BAB V   : VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, PROGRAM ,KEGIATAN, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

1.1.   Visi

1.2.   Misi

1.3.   Arah Kebijkan Pembangunan Desa

1.4.   Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

8

 

BAB VI : PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF PEMBANGUNAN DESA

1.1.   Bidang Penyelenggaran Pemerintahan

1.2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan

1.3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakat

1.4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

BAB VII : PENUTUP

1.1.   Kesimpulan

1.2.   Saran

 

Lampiran-Lampiran :

        1.    Matrik Tahapan dan Alur Penyusunan RPJM Desa

        2.    SK Kepala Desa tentang Penetapan Tim Penyusunan RPJM Desa

        3.    Tabel Data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa

        4.    Data Desa

4.1.   Peta Desa

4.2.   Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Alam

4.3.   Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Manusia

4.4.   Lampiran Daftar Sumber Daya Pembangunan

4.5.   Lampiran Daftar Sumber Daya Sosial Budaya

        5.    Daftar Gagasan Dusun / Kelompok

5.1.   Sketsa Desa

5.2.   Kalender Musim

5.3.   Bagan Kelembagaan

        6.    Rekapitulasi usulan rencana kegiatan Desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat

        7.    Formulir Berita Acara Pelaksanaan Pengkajian Keadaaan Desa

        8.    Formulir Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa 

        9.    Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa

9

 

      10.  Formulir Rancangan RPJM Desa

      11.  Formulir Berita Acara Penyusunan Rancangan RPJM Desa

      12.  Formulir Berita acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa

      13.  Foto Kegiatan setiap Tahapan

Pasal 4

Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa Tahun 2020 s/d Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa Tahun 2020 s/d Tahun 2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Lembaga Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

Pasal 6

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel serta dipertanggungjawabkan dalam Forum Musyawarah Desa.

Pasal 7

 

(1)    Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :

a.     terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b.     terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.

(2)    Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah

10

(3)    perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

BAB IV

MEKANISME MUSYAWARAH DESA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA

Paragraf 1

Mekanisme Musyawarah

Pasal 8

a.      Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

b.      Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

1.   mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;

2.     mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa;

3.     mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;

4.     mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya Musyawarah Desa;

5.     menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.

c.      Kewajiban masyarakat dalam peyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

1.     mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa;

11

2.     mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis;

3.     mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel;

4.     mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa;

5.     melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 9

(1)    Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2)    Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3)    Mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)    Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.

(5)    Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri catatan tetap dan laporan singkat.

(6)    Apabila Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan sebagai pimpinan Musyawarah Desa Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa.

12

 

(7)    Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa melalui Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lesmana

         

Ditetapkan di : Lesmana

Pada tanggal  : 29 November 2019    

KEPALA DESA LESMANA,

 

 

       ARIS NURHAYATI

 

Diundangkan di Desa Lesmana

pada tanggal    November 2019

SEKRETARIS DESA LESMANA,

 

 

 

M U H Y I D I N

LEMBARAN DESA LESMANA TAHUN 2019  NOMOR .....

 

 

 

 

13

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nya, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Lesmana Tahun 2020-2025 dapat diselesaikan. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 tentang Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan bagian tahapan pencapaian Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPMDes) Desa Lesmana, RPJMDes merumuskan tantangan serta strategi kebijakan yang akan ditempuh untuk menjawab permasalahan dalam 6 (enam) tahun kedepan. Dokumen RPJMDes Desa Lesmana Tahun 2020-2025 dimaksudkan untuk memberikan petunjuk awal penyusunan dokumen rencana tahunan, sehingga dapat menghasilkan dokumen  yang tersusun dengan alur logika yang strategis konsisten. Dengan  demikian, dokumen perencanaan akan lebih mudah untuk dipahami serta siap untuk dievaluasi capaiannya. Arah kebijakan dan  pembangunan yang terukur kinerjanya akan lebih menjamin keberhasilan pencapaiannya.

Dokumen RPJMDes Desa Lesmana Tahun 2020-2025 merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa yang bersinergi dengan Visi dan Misi Kabupaten Banyumas, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes periode sebelumnya dengan tetap memperhatikan dinamika kondisi Desa. Secara umum materi dokumen RPJMDes berisi tentang Visi,  Misi, Tujuan, sasaran dan Program Kepala Desa. Adapun  aspek  pembangunan yang dijabarkan meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.

Dengan karunia Allah Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Lesmana periode tahun 2019-2025 secara partisipatif telah berjalan lancar sesuai harapan bersama. Demikian pula dengan penyelesaian dokumen proses dan hasil pelaksanaan penyusunan RPJMDes ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Lesmana  yang telah berpartisipasi aktif dan banyak berkontribusi (baik secara langsung maupun tidak langsung) sehingga kegiatan penyusunan RPJMDes ini dapat berjalan dengan lancar.

14

 

Ucapan terima kasih ini juga kami sampaikan kepada tim fasilitator dan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa ( RPJMDes) Desa Lesmana tahun anggaran 2020-2025 yang telah secara sukarela dan sepenuh hati mencurahkan segala potensi dan kekuatannya untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan. Demikian juga kepada Aparatur Pemerintahan Desa Lesmana yang telah memberikan sumbangsihnya dalam memperlancar seluruh rangkaian proses kegiatan penyusunan RPJMDes sampai dihasilkannya dokumen ini.

Disamping itu, kami sampaikan juga terimakasih kepada  Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kecamatan Ajibarang yang telah banyak memberikan dukungan baik berupa material, informasi dan sumbang saran.

Seperti kita ketahui bersama, RPJMDes merupakan dokumen resmi pemerintah desa yang mendapatkan legitimasi hukum melalui Perdes dan menjadi instrumen penting yang mengarahkan dan mengendalikan kegiatan program pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun. RPJMDES berisikan penjabaran Visi, Misi dan program masyarakat desa yang terpilih, dengan detail, lengkap dengan deteil tehnis lainnya menyangkut gambaran umum kondisi desa, isu-isu strategis, strategis kebijakan dan program pembangunan, penetapan indikator kinerja, dan gambaran umum pendanaan.

Kami percaya kehadiran Dokumen RPJMDes Desa Lesmana Tahun Anggaran 2020-2025 yang didesain dengan tampilan yang lebih komunikatif ini Insya Allah akan menjadi sumber informasi yang komprehensif bagi semua kalangan untuk mengetahui, menyikapi maupun mengkritisi secara konstruktif setiap program dan rencana kerja Pemerintah Desa. Kehadiran dokumen RPJMDes ini merupakan bukti konkrit dari upaya tim penyusun dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan oleh pemerintah desa.

Besar harapan kami agar perencanaan yang telah tersusun ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan desa, serta peran aktif, komitmen dan dukungan seluruh, Aparatur Pemerintahan Desa Lesmana , masyarakat Desa Lesmana dan para pihak kami harapkan dapat terus terjalin kerjasama dengan baik.

 

15

 

Kami menyadari bahwa dalam proses yang telah dilaksanakan masih banyak kekurangannya, demikian pula dengan dokumen yang telah tersusun ini tentunya masih banyak kelemahannya. Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran membangun dari semua pihak untuk perbaikan perencanaan pembangunan selanjutnya.

Terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah bersama-sama menyusun  dokumen RPJMDes melalui berbagai tahapan penyempurnaan.

Akhirnya kami berharap seluruh masyarakat Desa Lesmana dapat membantu dalam implementasi dan pengawasannya.

 

           Lesmana ,    November  2019

Ketua Tim Penyusun

 

 

        MUHYIDIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

16

DAFTAR ISI

                                                                                                                Hal

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I    : PENDAHULUAN                                                                         

1.1      Latar Belakang ...............................................................

1.2        Landasan Hukum ..........................................................

1.3     Maksud dan Tujuan ......................................................

1.4        Manfaat .........................................................................

 

BAB II   : PROFIL DESA

2.1    Sejarah Desa ..................................................................

2.2    Peta dan Kondisi Umum Desa .........................................

2.3    Kelembagaan dan SOTK Desa .........................................

2.4    Dinamika Konflik ............................................................

2.5    Masalah dan Potensi .......................................................

 

BAB III  : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa .........................................

3.1.   Sosialisasi .........................................................................

3.2.   Musyawarah Dusun ..........................................................

3.3.   Lokakarya Desa .................................................................

3.4.   Musyawarah Desa .............................................................

3.5.   Musrenbang RPJMDesa .....................................................

 

BAB IV  : PRIORITAS MASALAH ...............................................................

 

BAB V   : VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, PROGRAM ,KEGIATAN, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

5.1.   Visi .....................................................................................

5.2.   Misi ....................................................................................

5.3.   Arah Kebijkan Pembangunan Desa .....................................

5.4.   Arah Kebijakan Keuangan Desa ..........................................

BAB VI : PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF PEMBANGUNAN DESA

6.1.   Bidang Penyelenggaran Pemerintahan ................................

6.2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan ....................................

6.3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakat .......................................

6.4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat .....................................

 

BAB VII : PENUTUP

7.1.   Kesimpulan ..........................................................................

7.2.   Saran ...................................................................................

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

17

 

BAB I    : PENDAHULUAN

 

1.1        Latar Belakang

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah perpaduan antara Visi misi Kepala Desa, aspirasi masyarakat desa dan partisipasi masyarakat didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa. Partisipasi mayarakat menjadi hal penting agar disetiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dirasakan langsung sesuai harapan. Sehingga masyarakat benar-benar ikut merasa memiliki terhadap pembangunan didesanya. Selanjutnya mayarakat diharapkan ikut menjaga, merawat, memelihara dan melestarikanya.

              Penyelenggaraan Pemerintahan  yang baik (good governance) merupakan pra syarat bagi setiap penyelenggara pemerintahan untk mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat agar program kegiatan pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna, yang muaranya bertujuan untuk memajukan desanya. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintah Desa disusun Perencanaan Pembangunan Desa sebagai satu kesatuan dalam sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten.Lebih lanjut dijabarkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif sesuai dengan Kewenangan Desa.

              Didalam Visi-Misi Kepala Desa merupakan bagian utama didalam perencanaan kegiatan pembangunan desa. Sebab Visi-Misi telah di sampaikan/dijanjikan pada saat berlangsungnya kampanye calon Kepala Desa. Dan sudah barang tentu setiap Visi-Misi calon Kepala Desa adalah merupakan keinginan warga masyarakat. Oleh karena itu Rencana Pembangunan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut antara Visi-Misi dan keinginan / aspirasi warga mayarakat.

              Proses penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk jangka menengah (6 tahun) melalui berbagai tahapan.

18

 

Tahapan awal adalah pengkajian tentang Sumber Daya Alam, permasalahan yang dihadapi, kendala yang ada, serta solusi pemecahanya. Sumberdaya Alam yang dipunyai oleh desa Lesmana sangat melimpah kedepan menjadi prioritas utama untuk dilaksanakanya pembangunan yang berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan perekonomian warga masyarakat. Disamping pembangunan bidang yang lain teritama bidang Kesehatan juga menjadi prioritas utama dan bidang-bidang yang lain.  

              Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM Desa sangat penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa 6 tahun ke depan. RPJM Desa memberikan gambaran yang konkrit tentang program-program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun. Dengan demikian konsep penganggaran secara partisipatif yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi , dapat diartikan sebagai pembangunan demokrasi dengan mengacu pada prinsip Good Governance (GG) yang mendorong adanya transparansi, partisipasi dan tentu saja akuntabilitas.

              Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat rencana penyelenggaraan Pemerintah Desa, rencana pelaksanaaan pembangunan, rencana pembinaan kemasyarakatan, dan rencana pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan pada  hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan mengacu pada RPJM Desa. Proses penyusunan RPJM Desa ini dimulai dari tahap Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan secara aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Selain itu, RPJM Desa ini disususn dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, dimana proses penyusunannya dimulai dari musyawarah di tingkat dusun dan kelompok yang difasilitasi oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Sehingga diharapkan RPJM

 

 

19

 

Desa ini telah mencerminkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan.

              Rancangan RPJM Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbag Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

   

1.2        Landasan Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

20

 

5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah

3

6.   diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

8.   Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

10.               Peraturan Menteri Desa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa  Yang  Bersumber  Dari  Anggaran  Pendapatan  Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,

 

 

21

 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

13.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

15.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas  (Lembaran  Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 1);

 

1.3        Maksud dan Tujuan

Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa ini disusun dengan maksud untuk memberikan pegangan atau pedoman pada pemerintah desa agar disetiap pelaksanaan kegiatan pembangunan mulai tahun 2020-2025, dapat berjalan dengan lancar, aman, sesuai dengan musyawarah antara berbagai elemen yang telah disepakati bersama dan tidak melanggar aturan sehingga terarah dan dapat tercapai tujuan yang sudah direncanakan.Selain itu juga bertujuan untuk menjabarkan Visi-Misi Kepala Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lesmana Tahun 2020-2025, merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahapan pembangunan tahun sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dibuat selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

 

22

 

Adapun Tujuan dari Disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah :

1. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan Desa dalam lingkup skala Desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.

2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Lesmana.

3. Sebagai masukan penyusunan RAPBDes Desa Lesmana.

 

1.4     Manfaat

Manfaat dibuatnya Rencana Pembanggunan Jangka Menengah Desa adalah:

1.   Memberi arah dan kebijakan seluruh kegiatan pembangunan di Desa Lesmana

2.   Menampung dan melayani aspirasi keinginan dan kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah

3.   Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di Desa

4.   Mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat

Dengan demikian, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa akan menjadi sebuah pedoman induk setiap kegiatan pembangunan dan dijadikan sebagai bahan acuan semua kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun sehingga pelaksanaan pembangunan Desa dapat berjalan secara sistematis, terukur, dan terencana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23

 

BAB II   : PROFIL DESA

 

2.1    Sejarah Desa

Pada jaman dahulu tepatnya pada masa penjajahan Belanda, ada sebuah wilayah yang banyak ditumbuhi oleh pohon kelapa yang sangat lebat (dompyok) sehingga dinamakan Kademangan Klapa Dompyok yang dipimpin oleh seorang Demang bernama Ranadikara (Peninggalan sejarah berupa Stemple, tombak, keris gong, buli-buli, dll, masih ada dan sekarang dititipkan/disimpan dimusium Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas).  Seiriing dengan itu, Keraton Surakarta dibawah Raja Amangkurat II, yang pada waktu itu sedang berperang melawan kolonial Belanda. Berhari-hari beliau bersama abdi dalem dan prajuritnya kesebuah daerah yang banyak ditumbuhi pohon kelapa yang pendek-pendek tersebut. Ditempat inilah beliau beristirahat sambil makan buah kelapa muda. Karena kelelahan beliau jatuh sakit. Tak lama setelah beliau tak sadarkan diri, beliau berbaring dibawah pohon kelapa dompyok sambil leyehan dan les-lesan (beristirahat sambil berbaring) Daerah ini  menjadi cikal bakal sejarah Desa Lesmana. Sementara tentara kolonial Belanda mengejar terus. Dalam keadaan sakit parah, Raja Amangkurat II dibawa oleh Prajuritnya ke arah utara, dan dalam perjalanan selalu mendapat simpati dan pertolongan dari masyarakat. Bahkan didaerah utara Kademangan  Kelapa Dompyok beliau beristirahat dipinggir sungai royom  ( rindang) dan sekarang dikenal sebagai daerah panembahan yang letaknya didesa Cikembulan grumbul Ciroyom) tak lama, rombongan Raja Amangkurat II melanjutkan pelariannya menuju kearah barat. Karena sakitnya semakin parah sehingga beliau meninggal dunia dalam perjalanan. (didaerah ini beliau disirami/dimandikan dan sekarang daerah ini dikenal sebagai desa Pasiraman) sebelum meninggal beliau berpesan agar jika nanti saya mangkat (wafat) minta dikebumikan didaerah hamparan tanah yang berbau harum. Setelah dimandikan dan dikafani rombongan melanjutkan

 

24

 

perjalanan kearah utara kedaerah tegalan/pekarangan yang tanahnya berbau harum. (sekarang daerah tersebut dinamakan Tegal Wangi/Tegal Arum) sebuah daerah dikawasan Kabupaten Brebes.

    Sejak saat itu Nama Klapa Dompyok berubah menjadi Lesmana. Dan sampai sekarang tempat yang dahulunya untuk les-lesan (Istirahat sambil berbaring) masih ada dan dibuat cungkub dan  dirawat dengan baik hingga sekarang.

 

2.1.1.    Keadaan Ekonomi 

Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Lesmana bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banyumas. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan pemberdayaan usaha kecil pemberian kredit lewat program SPP sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.

Kekayaan Sumber Daya Alam  yang ada di Desa Lesmana amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan berada dijalur transportasi antar propinsi, sehingga kedepan direncanakan untuk membangun Rest Area dan Desa Wisata, untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Lesmana Nomor 02 Tahun 2019 bahwa Sumber Pendapatan Desa :

1.  Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas :

a.      hasil usaha;

b.  hasil aset;

 

25

 

c.  swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan

d.  lain-lain pendapatan asli desa.

2.      Pendapatan Transfer yang terdiri atas :

a.    Dana Desa;

b.  Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten;

c.    Alokasi Dana Desa;

d.  Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan

e.  Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.

3.      Pendapatan Lain yang terdiri atas :

a. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;

b. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;

c.    Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

d.   Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun berjalan yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;

e.    Bunga bank; dan

f.     Pendapatan lain Desa yang sah, antara lain pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, jasa giro, pendapatan bunga deposito dll.

Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :

a.   Tanah kas desa

b.   Bangunan desa yang dikelola desa

c.   Lain-lain kekayaan milik desa

2.1.2.    Prasarana dan Sarana Desa

Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.

1. Prasarana kesehatan    

·            Posyandu    : 5 unit

·            Lansia         : - unit

26

 

·            Posbindu     : - unit

·            Polindes      : 1 unit

·            Bidan Desa : 1 orang

 

2. Prasarana Pendidikan

·            Taman Kanak – kanak / TK    : 3 unit

·            SD / MI       : 5 unit

·            SLTP / MTs : 1 unit

·            SLTA /  MA : 1 unit

·            TPA / TPQ  : 9 unit

3. Prasarana Umum Lainnya

·            Tempat ibadah               : 22 unit

·            Lapangan Olahraga        : 2 unit  

·            Gedung Serba Guna      : 1 unit

·            PKD                               : 1 unit

Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:

a.  Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,

b.  Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,

 

27

 

c.  Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.

d.  Keberadaan fasilitator/konsultan/pendamping atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.

 

2.2    Peta dan Kondisi Umum Desa

              Sejak jaman penjajahan Belanda dalam perjalanan sejarah Desa lesmana sudah ada kepemimpinan di Desa yaitu Kepala Desa. Sejak jam Kemerdekaan sampai pada tahun 1970an tercatat beberapa nama Kepala Desa yang dikenal, salah satunya Kepala Desa Asmasengari.

    Pada zaman orde baru sekitar tahun 1980an Kepala Desa Lesmana dijabat oleh Bapak Kusnosoemowiredjo. Dan tepatnya pada tahun 1990 Kepala Desa Lesmana dijabat oleh Bapak Dito Sugito yang menjabat 10 Tahun sesuai dengan Peraturan Desa masa itu.

    Seiring dengan perubahan jaman tepatnya pada jaman reformasi  Kepala Desa Lesmana dijabat oleh Bapak Tayono hingga pertengahan bulan juni tahun 2013. Selanjutnya dari bulan Juli 2013 hingga Juli 2019 Kepala Desa Lesmana dijabat oleh Bpk. H. Sumaryo, A.Mk. Dari Bulan Juli 2019 sampai sekarang, Kepala Desa Lesmana dijabat oleh Ibu Aris Nurhayati.

    Seiring dengan berkembangnya zaman, dimana sekarang kita telah berada diera keterbukaan, sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus tertuang dalam RPMJDES, yang didahului dari Musyawarah Rencana Pembangunan Dusun, (Musdus) dan Musyawarah Desa  (Musrenbangdes) yang melibatkan masyarakat langsung.

 

28

 

              Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang  Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tentang Desa. Bahwa Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan didaerah termasuk  Pemerintah Desa disempurnakan.

              Pada tahun 2000 untuk pertama kalinya pelaksanaan otonomi daerah digulirkan dan imbasnya Pemerintah Desa Lesmana telah membuat Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang didalamnya mengatur susunan dan kedudukan Perangkat Desa sesuai dengan tugas pokok masing-masing. (STOK).

    Secara lengkap pelaksanaan otonomi dan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pembangunan Fisik / Non Fisik di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang dapat dilihat seperti tersebut berikut ini:

1.   Dalam  bidang pendidikan, di Desa Lesmana telah berdiri 1 unit gedung Lembaga Pendidikan yang terdiri dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah dibawah yayasan Pendidikan Modern Al Azhary, 3 gedung Sekolah Dasar Negeri, 4 Taman Kanak-Kanak, 4 gedung PAUD dan beberapa TPQ

2.   Penataan wilayah dan Perangkat Desa dari tingkat Desa, Kadus, RW, RT, dan Dasa Wisma

3.   Pemberdayaan Lembaga Desa yang ada di Desa Lesmana seperti: LPMD, PKK, RT, RW, Karang Taruna, P3A Darma Tirta, FKD, LED, Hansip/Linmas dll.

 

29

 

4.   Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, dengan merenovasi gedung/kantor Desa, gedung sekolah, tempat ibadah, dll

5.   Pembangunan Lapangan Sepak Bola

6.   Pembangunan Irigasi

7.   Pembangunan sarana dan Prasarana jalan

8.   Pembangunan Kios dan Pasar Desa

9.   Pembangunan sarana air bersih

10.  Pembentukan Kelompok-kelompok Tani

11. Peningkatan Kamtibmas dengan memberdayakan anggota  hansip/Linmas

12. Membentuk kelompok ketrampilan dan kelompok belajar usaha

13. Membangun Gedung PKD untuk pusat pengobatan masyarakat

14. Pengadaan listrik masuk desa

15. Membangun jaringan air bersih

16. Pengadaan Instalasi Jaringan Internet di Kantor Desa

17. Pelaksanaan Pelatihan keterampilan dan penguasan IT, baik Perangkat Desa maupun warga masyarakat.

          Dalam bidang pemerintahan telah berjalan dengan baik. Dulu pada zaman orde baru dimana jumlah Perangkat Desa Lesmana sangat banyak, namun sejak dibentuk SOTK maka jumlah perangkat di Desa Lesmana disesuaikan dengan kebutuhan dengan menggunakan pola minimal, hal ini dimaksudkan agar Penataan  Perangkat bisa berdaya guna dan berhasil guna dengan prinsip efisiensi.

          Demikian sekilas gambaran sejarah pembangunan Desa Lesmana. Harapan kami kedepan agar pelaksanaan pembangunan di Desa Lesmana bisa berjalan baik dan diterima oleh masyarakat, maka penerapan Pendampingan Partisipatif PDPP yang menghasilkan tersusunya dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Lesmana selama 6 tahun kedepan yang terangkum didalam RPJMDES akan mendorong perkembangan pembangunan baik fisik maupun non fisik bisa teratur, transparan, akuntable, sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan keadilan dan kemakmuran.

30

 

1.   Keadaan Fisik Daerah

              Dari sisi gegografis, wilayah Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas terletak kurang lebih 16 (enam belas) kilometer sebelah barat kota Purwokerto, Ibu kota Kabupaten Banyumas.

    Desa Lesmana terdiri dari 3 Dusun, 12 RW dan 40 RT

          - Dusun 1 terdiri dari 5 RW dan 14 RT

          - Dusun 2 terdiri dari 4 RW dan 13 RT

          - Dusun 3 terdiri dari 3 RW dan 13 RT

Panjang jalan desa kurang lebih 7km dengan lebar bervariasi dari 1m s/d 5 m. Luas Desa Lesmana adalah 208,129 Ha dengan batas-batas:

·         Sebelah utara berbatasan dengan Desa Cikembulan, Candinegara dan Pandansari.

·         Sebelah timur berbatasan dengan Desa Karanglo.

·         Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banjarsari, Kalibenda dan Pancurendang.

·         Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ajibarang Wetan.

BATAS DESA

Sebelah Utara

 Berbatasan dengan Desa Pandansari, Candinegara dan Cikembulan

Sebelah Selatan

 Berbatasan dengan Desa  Pancurendang, Kalibenda dan Desa Banjarsari

Sebelah Timur

Berbatasan dengan Desa Karanglo

Sebelah Barat

Berbatasan dengan Desa Ajibarang Wetan

Sumber Data : Data Profil Desa 2018

 

Desa Lesmana terletak di dataran rendah dengan ketinggian antara 175-100 M diatas permukaan laut. Dengan suhu rata-rata 37 derajat Celcius. Permukaan tanah yang ada di Desa Lesmana berwarna coklat ada juga sebagian wilayah permukaan tanahnya berwarna putih karena mengandung bebatuan cadas. Jika digali dengan kedalaman lebih dari 10 M maka akan ditemui jenis tanah liat dengan kadar kurang dari 30% tingkat keasaman yang bermacam-macam dan mempunyai kandungan air yang cukup.

31

 

 

2.   Iklim

Keadaan iklim sangat penting bagi pertumbuhan berbagai jenis tanaman. Faktor iklim yang penting bagi pertumbuhan tanaman ialah, suhu, sinar matahari, kelembaban udara dan angin. Iklim di Desa Lesmana cukup mendukung untuk kesuburan tanaman, hewan, dll.

 

3.   Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk

a.    Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Desa Lesmana sampai dengan 31 Desember 2018, berjumlah 6.197 orang, yang terdiri dari 3.167 laki-laki dan 3.030 perempuan.

 Jumlah Penduduk

No.

Jenis Kelamin

Jumlah

1.

Laki – Laki

3.443

2.

Perempuan

3.294

3.

Kepala Keluarga

2.279

Sumber Data : Data Profil Desa 2018

   Jumlah Penduduk menurut umur :

No.

Umur (Tahun)

Jumlah (Jiwa)

1.

0 Bln – 12 Bln

78

2.

12 Bln 5 Thn

280

3.

5 Thn 10 Thn

471

4.

10 Thn 25 Thn

1.681

5.

25 Thn 60 Thn

3.324

6.

60 Thn tahun keatas

903

Jumlah

6.737

Sumber Data : Data Profil Desa 2018

 

 

 

 

 

32

 

Jumlah Penduduk menurut Agama

No

Agama

Jumlah

Satuan

1

Islam

6.711

orang

2

Kristen

22

orang

3

Katholik

2

orang

4

Hindu

0

orang

5

Buda

2

orang

6

Aliran Kepercayaan

0

orang

Jumlah

6.737

orang

Sumber Data : Data Profil Desa 2018

Jumlah Penduduk menurut Pendidikan

No.

Tingkat Pendidikan

Jumlah ( orang )

1.

Belum Sekolah

1.326

2.

Tidak Tamat SD/Sederajat

   815

3.

Tamat SD / sederajat

2.383

4.

Tamat SLTP / sederajat

1.012

5.

Tamat SLTA / sederajat

   957

6.

Tamat D1, D2, D3

    83

7.

Sarjana / S-1/S-2/S-3

  162

Sumber Data : Data Profil Desa 2018

Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian

No.

Mata Pencaharian

Jumlah ( orang )

1.

Petani

83

3.

Buruh Tani

63

4.

Pedagang

           486

5.

Buruh Swasta

           356

6.

PNS

88

7.

Polri

5

8.

TNI

             10

9.

Pansiunan

52

                  Sumber Data : Data Profil Desa 2018

Ketersediaan tenaga kerja suatu daerah dapat dilihat dari jumlah penduduk menurut umur. Jumlah angkatan kerja digunakan untuk menyusun rencana pembangunan

33

 

wilayah, termasuk pembangunan industri. Tenaga kerja yang kurang menyebabkan pelaksanaan pembangunan mengalami kendala. Tidak semua penduduk produktif atau bisa bekerja. Hanya penduduk yang dalam usia produktif yang bisa diharapkan dan diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang menjadi persoalan bahwa banyak penduduk dalam usia produktif namun tidak punya lapangan pekerjaan sehingga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya dalam bidang perekonomian.

 

b.     Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan di Desa Lesmana tergolong sedang, hal ini disebabkan fasilitas pendidikan sudah tergolong maju dan berkembang. Sebagian besar penduduk Desa Lesmana adalah tamatan Sekolah Dasar yaitu sebanyak 1911 orang dalam urutan kedua adalah SLTP sebanyak 1127 orang.

 

c.     Mata Pencaharian

Salah satu unsur penting mempertahankan kelangsungan hidup bagi manusia adalah makanan. Untuk memperoleh makanan tersebut manusia berjuang demi kelangsungan hidupnya. Usaha perjuangan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh makanan dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari, Hal ini bisa berbeda untuk manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, jadi kegiatan sehari-hari dalam hal mencari makanan tersebut sangat menentukan pola hidup manusia itu beserta keluarganya.

Sebagian besar keluarga di Desa Lesmana mempunyai mata pencaharian sebagai petani baik sebagai kemilikan lahan pertanian maupun sebagai buruh tani. Profil Desa Lesmana tahun 2018, jumlah kepala keluarga yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 702 kepala keluarga, sedangkan sisanya bekerja di bidang lain seperti pedagang, PNS, TNI/Polisi, Jasa, buruh, dan sebagainya.

34

 

 

d.   Pola Penggunaan

Luas Desa Lesmana secara keseluruhan sebesar 208,129Ha mayoritas penduduk Desa Lesmana adalah petani dan buruh tani walaupun lahan untuk pertanian sekarang mengalami penyempitan lahan, yang diakibatkan dengan pendirian pabrik dan rumah penduduk.

 

e.   Pemilikan Ternak

Selain bekerja, petani dan buruh tani, pada umumnya penduduk Desa Lesmana juga memelihara ternak ditujukan untuk tabungan hidup. Jenis ternak yang dipelihara di desa Lesmana adalah sapi, kerbau, kambing/domba, ayam, itik,dan angsa.

Pemeliharaan ternak oleh petani sifatnya hanya sebagai pekerjaan sambilan bukan sebagai pekerjaan pokok. Keterbatasan lahan juga mempengaruhi cara pemeliharaan ternak.

 

f.     Sarana dan Prasarana

Prasarana jalan angkutan merupakan salah satu penujang tercapainya pemerataan pembangunan. Adapun pemerataan pembangunan dilaksanakan untuk mencapai terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang baik serta stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

Lalu lintas perhubungan dengan Ajibarang sebagai ibu kota kecamatan dan Purwokerto sebagai ibu kota Kabupaten dihubungkan dengan jalan darat dengan konstruksi jalan beraspal. Keadaan jalan yang sudah beraspal dan adanya mobil angkutan yang masuk mengakibatkan mobilitas dalam kegiatan sehari-hari masyarakat menjadi tinggi.

 

g.    Sistem Usaha

Ditinjau dari jenis komoditas yang diusahakan, penyusun sistem usaha yang ada di Desa Lesmana

35

 

dibedakan menjadi 3, yaitu komoditas pertama adalah pertanian seperti: padi, jagung, ketela, pepaya bangkok, kacang-kacangan, lombok, dan tanaman sayuran, dll.

Komoditas kedua adalah perdagangan. Perdagangan yang paling besar adalah perdagangan bibit tanaman keras seperti Alba, Kelapa, Kasiori, Cengkeh, dan bermacam-macam benih tanaman buah seperti: rambutan, mangga, durian, dll.

Komoditas ketiga adalah industri perumahan. Baik industri makanan maupun industri  perumahan non makanan. Industri makanan seperti: Jenang ketan, jenang sirsak, getuk lindri, kripik tempe, pembuatan tahu, pembuatan tempe, dll. Sedangkan industri kecil non makanan seperti: industri pembuatan sangkar burung, topi petani (capung), industri kecil pembuatan bungkus dari kantong semen, dll.   

 

h.   Kelembagaan Desa

Kelembagaan dapat diartikan organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Secara umum adanya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan Peraturan Desa (PERDES) adalah aturan dan payung hukum yang memberikan gerak berjalannya organisasi. Kelembagaan Masyarakat adalah himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.                           

                            

2.3    Kelembagaan dan SOTK Desa

Sesuai dengan Peraturan Desa Lesmana Nomor 6 Tahun 2016, bahwa Kelembagaan dan stuktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sbb:

1.   Kepala Desa

2.   Sekretaris Desa

 

36

 

3.   Perangkat Desa Lainya ( 3 orang Kepala Urusan, 3 orang Kepala Seksi, dan 3 orang Kepala Dusu

KEPALA DESA

 

SEKRETARIS DESA

 

MOCHAMAD LUKMAN NURHAKIM, SE

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

 

 

ACH. SUWARNO A

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

 

BAWON ROSYID

KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

 

SITI NURJANAH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

 

 

SINGGIH

KAUR PERENCANAAN

 

 

HERU PURNOMO

KAUR KEUANGAN

 

 

ABDUL ROHMAN

KADUS I

KADUS II

KADUS III

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.4           Dinamika Konflik

 

1.   

 

 

4.     Konflik peranan Konflik antar peranan (inter-role conflict),dimana orang menghadapi persoalan karena dia menjabat dua atau lebih  fungsi yang saling bertentangan. Konflik ini dapat dihindari dengan mendefinisikan kembali   tugas  yang terlebih dahulu telah dispesialisasikan dan dialokasikan pada seorang tertentu sehingga akibat  negative dwi fungsi diminimumkan.

5.     Konfik yang    terjadi di dalam    diri    seseorang ( personrole conflict ). dimana peraturan yang berlaku tak dapat diterima oleh seseorang sehingga orang itu memilih untuk tidak  melaksanakan  sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.Konflik ini pada hakekatnya  meminta kesadaran orang untuk mentaati peraturan yang ada atau memerlukan  kesetiaan orang pada organisasi. 

6.  Konflik yang timbul karena seseorang, harus memenuhi harapan  beberapa orang (intersender conflict). Ini dapat dihindari dengan memperlakukan sama bagi semua pihak-pihak yang berkepentingan.

7.   Konflik yang timbul karena disampaikannya informasi yang saling bertentangan ( intrasender conflict ). Ini dapat  dihindari dengan system informasi yang lebih baik. Salah satu sumber

37

 

Konflik adalah adanya  Perbedaan – perbedaan dalam berbagai tujuan. Sumber konflik inii dimana Kelompok-kelompok organisasi cenderung  menjadikan terspesialisasi atau dibedakan karena mereka mengembangkan berbagai tujuan,tugas dan personalia yang tidak  sama.Perbedaan-perbedaan ini sering mengakibatkan konfliik kepentingan atau prioritas,meskipun tujuan organisasi sebagai keseluruhan telah disetujui.Konflik yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat  dapat  dilakukan penyelesaiannya atau solusi  yang harus dilakukan dengan metode Sebagai berikut :

a.  Metode yang mengharuskan semua pihak untuk mengalah

b. Bisa juga  disebut kompromi,atau arbitrase (pihak ke  tiga mengambil Keputusan

c.  Keputusan bersifat mengikat.

d.  Kepentingan kelompok harus di junjung tinggi

e.   Segala bentuk kepentingan ditaa dengan baik

f.    Pihak-pihak yang terlibat mengemukakan  kepentingannya

g.  Pihak pemuka konfirmasi dan klarifikasi

h.  Merealisasikan keinginan yan wajar

 

Dokumen RPJM Desa merupakan kebijakan publik yaitu sebuah produk hukum yang diperoleh dari serangkaian tindakan oleh pemerintah desa dengan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pihak BPD dan Masyarakat, berisi tentang langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan-tujuan dan sasaran tertentu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses pembuatan kebijakan tersebut merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


38

Hasil Kajian Dinamika Konflik dan Tindak Pemecahan Masalah

No.

Masalah

Penyebab

Potensi

Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah

Tindakan yang Layak

1

Terbatasnya sarana produksi dan modal

·   Jauhnya Jangkauan untuk memperoleh Modal (Bank, BPR-BKK, BRI.BPD, dll)

·   Syarat yang ditetapkan oleh Bank cukup Berat

·   Adanya Agunan yang bernilai Tinggi

 

·    Program SPP PNPM-MP

·    BPR-BKK, BRI & BPD

·    Bumdes

 

·    Bantuan Modal Usaha RTM

·    Bantuan Modal Usaha SPP dan UEP

·    Pendampingan Kelompok

·    Bantuan Bibit Pohon alba, durian dan Kelapa

·    Penambahan pipa ledeng

·    Kebun Bumdes

·    Pengadaan Bibit Jagung

·    Pengadaan Bibit Padi

·    Pengadaan Obat-obat Pertanian

·    Pengadaan Benih Ikan

 

·    Bantuan Modal Usaha RTM

·    Pendampingan Kelompok UMKM

·    Penambahan Debit air

·    Kebun Durian Bumdes/Desa

·    Pengadaan Bibit Jagung

·    Pengadaan Bibit Padi

·    Pengadaan Obat-obat Pertanian

 

2

Hasil Produksi Pertanian Tidak Maksimal

·   Sering terjadi wabah puso  pada tanaman

·   Hama Burung

·   Hama Wereng

·   Hama Tikus

·   Sulitnya mendapatkan Pupuk Urea

 

·    PPL

·    Petani

·    Gapoktan

·    Lahan pertanian

·    Pemagaran Kolektif Lahan Pertanian

·    Penyediaan Urea  dicukupi dan dipermudah dalam pembelian pupuk urea

 

·    Perlu Keseriusan dalam bertani

·    Penyediaan Urea  dicukupi dan dipermudah dalam pembelian pupuk urea

  3

Terbatasnya sarana pengolahan hasil produksi dan harga di tentukan oleh pengusaha

·   Kurangnya Modal

·   Belum adanya talangan Modal dari Pemerintah untuk menstabilkan harga

·   Harga Standar hasil produksi pertanian  tidak jelas

·    KLPK. SPP PNPM-MP

·    BPR-LKP

·    DISTRIBUTOR

·    Pengadaan Mesin Perontok Padi dan Jagung

·    Pelatihan Pengolahan Hasil Produksi

·    Pengadaan Mesin Perontok  Padi & Jagung

·    Pelatihan Pengolahan Hasil Produksi

 

4

 

Terbatasnya kemampuan petani untuk mengolah hasil yang memberikan nilai tambah.

 

·   Kurangnya Kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat

·   Pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh berbagai pihak belum menyentuh kebutuhan masyarakat sebenarnya.

·   Proses produksi pertanian masih bersifat tradisional dan mengikuti tatacara turun temurun

·   Pelatihan yang pernah dilakukan belum dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, kelompok tani maupun kelompok usaha yang ada

 

·    PPL

·    PETANI

·    GAPOKTAN

·    Hasil Pertanian

 

·    Pelatihan Kelompok Tani

 

·    Pelatihan Kelompok Tani

6

Sering terjadi wabah penyakit DB

·   Kurangnya kesadaran masyarakat memanfaatkan/memelihara prasarana kesehatan lingkungan

·   Masih terjadi B.A.B di sembarang tempat

 

·    Puskesmas

·    Tenaga medis

·    Obat-obatan

·    Pembangunan Gedung Posyandu permanen

·    Jambanisasi

·    Penyamprotan Nyamuk DBD

·    Sosialisasi dan Pelatihan kesehatan & KB

·    Pembangunan MCK

·    Pembangunan Gedung Posyandu permanen

·    Program RTLH

·    Penyamprotan Nyamuk DBD

·    Sosialisasi  dan Pelatihan kesehatan & KB

·    Pembangunan MCK dan Jambanisasi

 

7

Harga kebutuhan pokok naik

·   Rusaknya Jalur Transportasi sehingga arus keluar masuk barang dan jasa terhambat

·   Tidak berfungsinya Pasar Desa

·   Hasil Produksi Petani langsung di jual pada saat Panen, tidak di simpan sebagai cadangan

·    Raskin

·    Pengecer sembako

·    Sembako Murah

·    Raskin

·    Sembako Murah

·    Raskin

 

8

 

Terbatasnya penyediaan air bersih pada musim kemarau

 

·   Debit dan Sumber Mata Air semakin berkurang

·   Jaringan Perpipaan yang ada banyak yang belum dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat

·    

 

·    Sumur gali

·    Sungai

·    Perpipaan

·    Mata Air

 

·    Perluasan Perpipaan Air Bersih

·    Penggalian Sumur Bor

·    Pembuatan Sumur Gali

·    Pengadaan Penunjang Perpipaan Air Bersih

 

·    Perluasan Perpipaan Air Bersih

·    Pembuatan Menara Torn  Air Bersih

·    Sosial Bantuan Suplai Air Bersih dimusim Kemarau

 

9

Masyarakat sering mengalami kekurangan modal untuk menggarap Sawah

·   Jauhnya Jangkauan untuk memperoleh Modal (Bank, BPR-LKP dll)

·   Syarat yang ditetapkan oleh Bank cukup Berat

·   Adanya Jaminan berupah sertifikat

·   Banyaknya pengeluaran untuk membantu jika  ada acara hajatan

·   Banyaknya pengeluaran untuk menyambut hari raya

·   Banyaknya pengeluaran untuk membiayai sekolah

 

·    SDM

·    Nara Sumber

·    Pendamping Desa

·    Bantuan Modal Usaha RTM

·    Bantuan Modal Usaha SPP dan UEP

·    Pengadaan Traktor

·    Pengadaan Bibit Jagung

·    Pengadaan Bibit Padi

·    Pengadaan Obat-obatan Pertanian

·    Pengadaan Bibit Kacang Kedalai

 

·    Bantuan Modal Usaha RTM

·    Bantuan Modal Usaha P

·    Pengadaan Traktor

·    Pengadaan Bibit Jagung

·    Pengadaan Bibit Padi

·    Pengadaan Obat-obatan Pertanian

·    Pengadaan Bibit Kacang Kedalai

 

10

Masih adanya angka pengangguran dan masyarakat penyandang Penyakit kesejahteraan sosial

·   Kurangnya Lapangan kerja

·   Kurangnya Keterampilan

·   Tidak ada modal usaha

·   Kurangnya Informasih lowongan kerja

·   Minimnya Upah

·   Kenaikan harga barang dan jasa

·    SDM

·    Nara Sumber

·    Pendamping Desa

·    Pelatihan Kelompok Wanita

·    Pelatihan Kelompok Pemuda

·    Pelatiahan Kelompok Tani

·    Pelatihan Kelompok Perikanan

·    Pelatihan UMKM

·    Pelatihan BUMDES

·    Pelatihan POKDARWIS, d

·    Pelatihan Kelompok Wanita

·    Pelatihan Kelompok Pemuda

·    Pelatiahan Kelompok Tani

·    Pelatihan Kelompok Perikanan

·    Pelatihan UMKM

·    Pelatihan BUMDES

 

 

11

Masih adanya Prasarana Transportasi yang kurang memadai

 

·   Jalan kabupaten rusak sepanjang +  1.500 m  

·   Masih ada Jalan ekonomi desa / Jalan Pertanian belum di aspal

·   Jalan lingkungan/ Setapak masih ada yang belum dirabat Beton

·    Swadaya

·    Sarana transportasi

·    Pasir

·    Krikil

·    Batu kali

·    Hasil pertanian

·    Anak sekolah

·    Buruh pasar & bangunan

·    Pembangunan Jalan Ekonomi / Jalan Pertanian

·    Pembangunan Jalan Lingkungan

·    Pengaspalan Jalan Desa /Jalan Setapak/Jalan Lingkungan

·    Pembangunan Jembatan

·    Peningkatan jalan Ekonomi

·    Pembangunan Talud Jalan Pertanian

·    Rabat Gang Lingkungan

·    Pembangunan Saluran Drainase

·    Pembangunan Talud Jalan Desa

·    Pemeliharaan Fasilitas Umum (Jln Ekonomi dll)

·    Pengaspalan jalan Ekonomi/Pertanian

·    Pembangunan Jalan Ekonomi / Jalan Pertanian

·    Pembangunan Jalan Lingkungan

·    Pengaspalan Jalan Desa /Jalan Setapak/Jalan Lingkungan

·    Pembangunan Jembatan

·    Peningkatan jalan Ekonomi

·    Pembangunan Talud Jalan Pertanian

·    Rabat Gang Lingkungan

·    Pembangunan Saluran Drainase

·    Pembangunan Talud Jalan Desa

·    Pemeliharaan Fasilitas Umum (Jln Ekonomi dll)

Pengaspalan jalan Ekonomi/Pertanian

 

12

Saluran irigasi tidak layak

·   Saluran irigasi tidak di pelihara dengan baik

·   Masih banyak saluran irigasi belum permanen

·   Saluran irigasi pada Bocor/Rusak

·    Petani

·    Air

·    P3A

·    Pembangunan Saluran Irigasi

·    Pengerukan Dam Patula

·    Rehabilitas Salauran Irigasi

·    Pembangunan Saluran Irigasi

·    Pengerukan Sedimen

·    Rehabilitas Salauran Irigasi

13

Masih ada balita BGM / gizi buruk, ABK dan ODGJ, dan masalah KB

·   Kurangnya Asupan Gizi

·   Kurang Faham tentang pentingnya Posyandu

·   PMT Tidak berkesinambungan

·   Belum ada tempat posyandu permanen

·    Puskesmas

·    Posyandu

·    PMT

·    Kader posyandu

·    Kader ABK

·    Kader ODGJ

·    Para medis

·    Balita

·    Bumil

·    Kampung KB

 

·    Pemberian Makanan Tambahan Bagi Siswa TK/SD

·    Kegiatan Pelatihan Kader

·    Pemberian Makanan Tambahan Bagi Siswa TK/SD

·    Kegiatan Pelatihan Kader dan Study Banding

14

Masih ada masyarakat miskin dan tinggal dirumah tidak layak huni (kumuh)

·                       Tidak adanya biaya untuk Pembangunan Rumah

·     Kurangnya Lapangan kerja

·     Kurangnya Keterampilan

·     Tidak ada modal usaha

·     Kurangnya Informasi lowongan kerja

·     Minimnya Upah

·     Kenaikan harga barang dan jasa

 

·    Askeskin

·    Raskin

·    Lahan

·    Rumah

·    Rehabilitas Rumah Kumuh

·    Bedah Rumah

·    Santunan Bagi Lansia dan Jompo

·    Santunan Bagi Yatim Piatu

·    Bantuan Bencana Alam

·    Rehabilitas Rumah Kumuh

·    Bedah Rumah

·    Santunan Bagi Lansia dan Jompo

·    Santunan Bagi Yatim Piatu

·    Bantuan Bencana Alam

·    Tanggap Darurat Mendesak

15

Masih ada angka buta aksara dan masih adanya drop/out

·     Masyarakat usia 40 Tahun keatas banyak yang tidak pernah sekolah

·     Rendahnya Kwalitas Ekonomi

·     Kurangnya Motivasi Orang Tua terhadap pendidikan anaknya

·     Kuangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anaknya

·     Kegemaran Anak Bermain HP

 

·    Gedung SD

·    Tenaga guru

·    Majlis ta’lim

·    Toga & tomas

·    Program Pelatihan

·    Paket A, B dan C

·    Pembentukan PKBM

·    Penyuluhan kepada Orang Tua

·    Pelatihan Guru TK/Paud

·    Paket A, B dan C

·    Pembentukan PKBM

·    Penyuluhan kepada Orang Tua

16

Konflik antar keluarga/warga 

·     Sengketa Tanah Warisan

·     Kebanyakan Masyarakat kurang Peduli terhadap legalitas kepemilikan hak atas tanah

·     Banyak masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan hak (Surat Jual Beli, Hibah, Akte)

·     Hasil kesepakatan pembagian hak sering diabaikan karena tidak memiliki bukti tertulis

·     Kebanyakan masyarakat kurang pentingnya surat ijin hiburan malam pada acara adat (Resepsi pernilkahan)

·                       Tidak ada lembaga Adat/Lembaga Hukum Desa

·     Kurangnya Sosialisasi mengenai Hukum

·    Babinsa

·    Babinkamtibmas

·    Pemdes

·    BPD

·    LPMD

·    TOGA & TOMAS

·    Sertifikasi Lahan Masyarakat

·    Sosialisasi Kadarkum

·    Pembentukan Poskamling

 

 

·    Sertifikasi Lahan Masyarakat

·    Sosialisasi Kadarkum

·    Pembentukan Poskamling

 

17

Konflik antar petani pemakai air sering terjadi

 

Peran P3A Kurang Maksimal

Jadwal Pembagian Air tidak jelas

Kurangnya Debit Air

Petani kurang mematuhi aturan Pembagian Air oleh P3A

Tidak berjalanya IP 3A

Jadwal suply air

Musim tanam

Pola tanam

P3A

·    Pembangunan Saluran Irigasi

·    Pengerukan Sedimen

·    Rehabilitas Salauran Irigasi

·    Peningkatan Jalan Ekonomi Dam

·    Pemeliharaan Fasilitas Penunjang pertanian (Saluran Irigasi, Pagar Lahan dll)

·    Pembangunan Saluran Irigasi

·    Pengerukan Sedimen

·    Rehabilitas Salauran Irigasi

·    Peningkatan Jalan Ekonomi  

·    Pemeliharaan Fasilitas Penunjang pertanian (Saluran Irigasi, Pagar Lahan dll)

·    Pelatihan Kelompok Tani

·    Pemberdayaan P3A

 

18

Pengambilan (Eksploitasi) Bahan galian c cenderung merusak lingkungan

·     Pengelolaan Bahan Galian C belum mengatur melalui Perdes

·     Perda mengenai Bahan Galian C belum di sosialisasikan dengan baik

·     Pemilik lahan lokasi bahan galian C mengelola sendiri-sendiri

 

Lahan perkebunan

Buruh galian

Anemer

Pemilik Lahan

·    Pembahasan Perdes

·    Sosialisasi mengenai dampak Lingkungan

·    Pembahasan Perdes

·    Sosialisasi mengenai dampak Lingkungan

19

Sarana dan prasarana pelayanan Publik masih belum memadai & Fasilitas kantor desa belum lengkap

·     Komputer Kantor Desa Rusak / Kurang

·     Minimnya Biaya Operasional

·     Sarpras Kantor Kurang

·     Belum adanya Kelengkapan Kenyamanan Kantor

·     Belum lengkapnya gapura batas desa & dusun

·     Belum adanya Sekretariat BPD, LPM, PKK, Karang Taruna

·                    Lahan

·                    Swadaya

·    Pengadaan Laptop/Printer

·    Pengadaan Kursi Rapat & Kursi tamu

·    Pengadaan Papan data

·    Pengadaan Cat tembok

·    Pembuatan Taman kantor

·    Pemasangan baru Listrik

·    Perluasan Aula Kantor Desa

·    Pengadaan Laptop/Printer

·    Pengadaan Kursi Rapat & Kursi tamu

·    Pengadaan Papan data

·    Pengadaan Cat tembok

·    Pembuatan Taman kantor

·    Pemasangan baru Listrik

·    Perluasan Aula Kantor Desa

·     

20

Sarana dan Prasarana Wisata Desa Belum Ada

·     Kebun Durian Desa belum dipagar

·     Wisata Edukasi Anak belum direalisasi

·     Kantor Bumdes sudah rapuh dan rusak

·     Rest Area dan Kios Desa sudah dilaucing

·     Tempat Parkir Wisata Edukasi Anak belum dibangun

·     Pembangunan Gasebo dan Aula di tempat wisata edukasi anak belum dilaksanakan

·     Pembuatan Taman belum direalisasi

·                    Lahan yang luas

·                    Tempat yang Strategis

·                    Swadaya

·                    Bumdes

·                    Pokdarwis

·                    Material

·                    Pohon Durian

·                    Pohon Sayuran

·    Pagar keliling Wisata Edukasi Anak

·     Pavingisasi

·     Pembangunan Taman Bunga

·    Pembangunan Aula, Musholla dan Gasebo

·    Rehabilitasi dan Perluasan Kantor Bumdes

·    Pemasangan listrik di tempat Wisata Edukasi Anak

·    Pembangunan lapangan Parkir Wisata Edukasi

·    Pembangunan Kolam Bumdes

·    Pembangunan Rest Area

·    Pengurugan/Perbaikan Lapangan Klapa Dompyok

·    Pagar keliling Wisata Edukasi Anak

·     Pavingisasi

·     Pembangunan Taman Bunga

·    Pembangunan Aula, Musholla dan Gasebo

·    Rehabilitasi dan Perluasan Kantor Bumdes

·    Pembangunan lapangan Parkir Wisata Edukasi

·    Pembangunan Kolam Bumdes

·    Pembangunan Rest Area

Pengurugan/Perbaikan Lapangan Klapa Dompyok

 

 

 

 

 

 


47

2.5    Masalah dan Potensi

MASALAH

POTENSI

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

-      Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

  -Gedung ada

   -Perangkat lengkap

 

-          Pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal dan belum sesuai yang diharapkan

-          Gedung ada

-          Perangkat lengkap

-          Keuangan desa

-          Gedung/ prasarana dan tempat parkir  kantor desa kurang luas sehingga terlihat kurang nyaman  dan berdekatan dengan kandang kambing sehingga baunya tidak nyaman

-          Gedung ada

-          Perangkat lengkap

-          Tenaga kerja tersedia

-          Ada wacana untuk pindah

-          Desa belum punya kantor desa yang bagus dan luas

-          Kantor desa yang ada tempat parkirnya sempit  dan belum punya ruang pelayanan yang  memadai

 

-          Lokasi ada

-          Tanah kas desa

-          Tenaga kerja tersedia

 

-          Sarana perkantoran/ tempat penyimpanan arsip belum cukup

-          Prasarana pemerintahan desa

-          Tenaga kerja ada

-          Perangkat  lengkap

-          Keuangan desa

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Sub Bidang Pendidikan

 

-          Pengajar kurang optimal dalam menjalankan proses belajar mengajar karena tidak sepadan dengan hak yang didapat

-          Latar belakang anak didik ada dari keluarga tidak mampu sehingga anak didik  ketika dimintai swadaya agak keberatan

-          Minimnya dukungan dana untuk operasional kegiatan belajar mengajar sehingga menghambat proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pembelajaran

-          Gedung PAUD/TK

-          Lokasi sarana prasarana pendidikan

-          Tenaga Pengajar

-          Kepengurusan

-          Anak didik dan dukungan masyarakat

 

-          Minimnya dukungan penyelenggaraan PAUD milik desa sehingga  menghambat proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pembelajaran

 

-          Gedung PAUD Milik Desa

-          Lokasi PAUD (tanah kas desa)

-          Tenaga Pengajar

-          Kepengurusan

-          Anak didik dan dukungan masyarakat

 

-          Banyak masyarakat dalam usia kerja tetapi masih banyak yang menganggur sehingga terjadi kesenjangan sosial dan kerawanan sosial

 

-          Warga masyarakat dalam usia produktif kerja

-          Lembaga pelatihan dekat dengan desa

-          Tenaga pelatih dan penyuluh ada

-          Akses mudah

 

-          Kerusakan penunjang  Sarana dan Prasarana Perpustakaan, sehingga kurang bermanfaat dan tidak bisa dioptimalkan dalam pemanfaatannya

 

-          Adanya  Sarana dan Prasarana Perpustakaan

-          Adanya minat masyarakat

-           

-          Kerusakan  Sarana dan Prasarana PAUD/TK milik desa sehingga kurang bermanfaat dan tidak bisa dioptimalkan dalam pemanfaatannya

-          Gedung PAUD/TK

-          Lokasi sarana prasarana pendidikan

-          Tenaga Pengajar

-          Kepengurusan

-          Anak didik dan dukungan masyarakat

 

-          Belum adanya  Sarana/Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TKNon-Formal Milik Desa**

 

-          Lokasi (tanah kas desa) ada

-          Tenaga pengajar tersedia

-          Kepengurusan dalam pengelolaan sudah terbentuk

-          Antusias masyarakat ada

-          Calon anak didik mencukupi

-          Dukungan dari dinas terkait

 

-          Belum adanya   Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

 

 

-          Lokasi (tanah kas desa) ada

-          Antusias masyarakat ada

-          Dukungan dari dinas terkait

 

-          Perpustakaan desa tidak berfungsi maksimal karena perlu peningkatan dalam pengelolaan baik lembaga yang mengelola maupun sarana prasarana pendukungnya

 

-          Lembaga ada

-          Sarana tersedia

 

-          Kesenian yang ada didesa tidak berkembang dan masih monoton sehingga minat masyarakat untuk tetap melestarikan kesenian kurang dan akhirnya kesenian asli desa akan pudar/hilang

 

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Masih ada RTM yang anaknya putus sekolah karena tidak mampu  dalam pembiayaan

 

 

-          Sekolah dekat dengan desa./mudah dijangkau

-          Dukungan masyarakat ada

 

 

-          Kurangnya pendokumenan terkait sejarah desa, potensi desa, publikasi desa yang dapat dilakukan oleh lembaga yang ada

 

 

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

-          Swadaya masyarakat

-          Sanggar seni belum punya peralatan untuk menunjang kesenian yang ada

-          Sanggar seni tidak maksimal untuk mengembangkan kesenian yang ada karena terbatas peralatannya

-          Peralatan kesenian tidak berfungsi maksimal karena kurang terpelihara

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

-          Swadaya masyarakat

 

 

 

Sub Bidang Kesehatan

 

-          Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena keterbatasan penunjang penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat

-          Kader ada

-          Tenaga kesehatan ada

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

 

-          Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena keterbatan penunjang penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat

-          Kader ada

-          Tenaga kesehatan ada

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

 

-      Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena perlu peningkatan kapasitas pengurus lembaga yang melayani kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatannya

-      Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk hidup sehat

-      Kader ada

-      Tenaga kesehatan ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat ada

 

-      Kurangnya antusias masyarakat untuk menjaga kesehatan baik dilingkungan keluaraga maupun lingkungan sekitar

-      Perlunya penyadaran masyarakat akan pentingnya siaga kesehatan

 

-      Pengurus / Kader ada

-      Tenaga kesehatan ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat

 

-      PMR  belum bisa berjalan maksimal dan optimal karena masih rendah kapasitasnya baik terkait pengetahuan maupun sarana pendukungnya

 

-      Remaja desa banyak

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

 

-      Posyandu belum maksimal dan optimal dalam melakukan program Bina Keluarga Balita

-      Pengurus / Kader  ada

-      Tenaga kesehatan ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat ada

 

-      Posyandu dan PKD belum melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengobatan secara tradisional yang masih berjalan di desa

 

-      Pengurus / kader  ada

-      Tenaga kesehatan ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat ada

 

-          Sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa tidak maksimal dan optimal di manfaatkan

 

-          Adanya sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa

-          Pengelola ada

-          Lokasi di atas tanah kas desa

-          Pelayanan rutin dilakukan

-          Dukungan dinas terkait

 

-          Belum adanya  sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa

-          Sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa tidak maksimal dan optimal di manfaatkan karena kerusakan dan fasilitas pendukung kurang

-          Pengelola ada

-          Lokasi di atas tanah kas desa

-          Dukungan masyarakat ada

-          Ada tenaga kesehatan yang siap memfasilitasi

-          Dukungan dinas terkait

 

-      Dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama yang penyandang disabilitas oleh posyandu masih belum dilakukan karena keterbatasan

-      Pengurus ada

-      Tenaga kesehatan ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat

 

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

-          Jalan desa mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                       

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko kecelakaan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

-          Jalan yang merupakan asset desa

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Jalan Lingkungan Permukiman/Gang mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                       

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

-          Jalan yang merupakan asset desa

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Jalan Usaha Tani mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga  untuk akses ke ladang/sawah                                     

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

-          Menurunkan efektifitas produksi hasil pertanian

-          Jalan yang merupakan asset desa

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Lahan pertanian

-          Kelompok usaha tani

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Jembatan Milik Desa mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                      

-          Ada Jembatan Milik Desa yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan Jembatan Milik Desa

-          Adanya akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Adanya kerusakan prasana jalan desa sehingga berimbas kepada rusaknya jalan

-          Kerusakan prasarana jalan juga berpengaruh pada efektifitas fungsi jalan sebagai akses dan mobilitas

-          Adanya jalan untuk akses

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Adanya kerusakan  Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 

-          Pemanfaatan  Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** kurang karena adanya kerusakan serta mengganggu pelayanan kepada masyarakat

-          Tanah kas desa

-          Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa** mengalami kerusakan dan berkurangnya fungsi prasarana tersebut

-          Tanah kas desa

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa**

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Adanya kerusakan  Embung Milik Desa sehingga mengurangi manfaat nya

-          Tidak merata pembagian air untuk pertanian warga karena kerusakan  Embung Milik Desa

-          Tanah kas desa

-          Embung Milik Desa

-          Toko material dalam desa

-          Lahan pertanian

-          Sumber air

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Adanya kerusakan  Monumen/Gapura/Batas Desa** sehingga mengurangi estetika desa dan juga keindahan desa

-          Monumen/Gapura/Batas Desa**

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum adanya akses jalan yang menghubungkan antar wilayah

-          Fungsi jalan belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warga

-          Tanah/lahan sebagai akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum adanya akses jalan yang dilingkungan sebagai akses warga lingkungan untuk aktifitas rutin

-          Fungsi jalan belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warga

-          Tanah/lahan sebagai akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum adanya akses jalan ke lahan pertanian (sawah/lading) yang memadai dan layak sehingga sangat berpengaruh ke produktifitas pertanian dan nilai jual hasil pertanian

-          Fungsi jalan usaha tani belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warga

-          Tanah/lahan sebagai akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Lahan pertanian

-          Kelompok usaha tani

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Akses jalan terputus karena belum ada jembatan sebagai penghubung

-          Jembatan yang ada rusak berat sehingga tidak dapat dilalui oleh pengguna jalan

-          Jembatan yang ada terlalu kecil sehingga tidak bias dilalui kendaraan besar hanya roda dua saja

-          Konstruksi jembatan sangat membahayakan penggunanya karena terbuat dari kayu sehingga perlu dibuat permanen dengan konstruksi pasangan batu/beton

-          Adanya akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Akses jalan tidak maksimal karena perlu ada prasarana pendukung jalan (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)**

-          Jalan cepat rusak karena kurang prasaran pendukung (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)**

-          Prasarana pendukung jalan (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)** perlu dibuat konstruksi yang permanen agar berfungsi maksimal

 

-          Adanya akses jalan

-          Toko material dalam desa

-          Pasir

-          Batu

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Belum ada sarana prasarana  Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

-          Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** rusak berat tidak dapat diperbunakan

-          Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** belum permanen sehingga perlu perawatan yang tidak sedikit dan mengurangi fungsinya

-          Tanah kas desa

-          Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum ada sarana prasarana  Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan **

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan** rusak berat tidak dapat diperbunakan

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan** belum permanen sehingga perlu perawatan yang tidak sedikit dan mengurangi fungsinya

-          Tanah kas desa

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa**

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum adanya peta  Wilayah dan Sosial Desa yang digunakan untuk arah kebijakan perencanaan pembangunan desa

-          Peta Wilayah dan Sosial Desa belum update sehingga tidak bias dipergunakan sebagai daya dukung perencanaan pembangunan desa

-          Kader Desa

-          Partisipatif masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Perangkat desa

-          Lembaga kemasyarakat desa

-          Belum adanya Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa yang digunakan untuk arah kebijakan perencanaan pembangunan desa

 

-          Kader Desa

-          Partisipatif masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Perangkat desa

-          Lembaga kemasyarakat desa

 

-          Perlu dibuat embung desa karena potensi pendukungnya ada sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian

-          Embung yang ada sudah rusak berat maka perlu di rehab untuk mengembalikan fungsi embung sehingga bias maksimal

-          Embung yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan padahal potensi pendukung sudah memenuhi

-          Tanah kas desa

-          Batu

-          Pasir

-          Toko material dalam desa

-          Lahan pertanian

-          Sumber air

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum ada  Monumen/Gapura/Batas Desa** sebagai pendukung tataruang desa dan batas wilayah serta tanda kenal nya

 

-          Peta wilayah

-          Batu

-          Pasir

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Sering terjadi longsoran tanah yang merusak lingkungan maupun jalan yang disekitar

-          Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT)** yang ada rusak berat maka perlu di rehab untuk mengembalikan fungsi nya agar maksimal

-          Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT)** masih sederhana sehingga mudah rusak dan tidak maksimal fungsinya

 

-          Sarana jalan

-          Lahan milik desa

-          Batu

-          Pasir

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Desa belum punya lapangan desa sekelas stadion  sebagai penunjang kegiatan desa baik bidang olahraga maupun kegiatan lain yang menunjang PAD

 

-          Sarana oleh raga milik desa

-          Lahan milik desa

-          Batu

-          Pasir

-          Toko material dalam desa

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

 

 

Sub Bidang Kawasan Permukiman

 

-          Masih terdapat rumah warga yang tidak layak huni karena keterbatasan kemampuan warga yang bersangkutan sehingga berpengaruh pada kondisi fisik dan psikis penghuninya

-          Swadaya masyarakat

-          Kemampuan keuangan desa

-          Tenaga kerja

-          Toko material dalam desa

 

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)** tidak maksimal difungsikan karena tidak terpelihara dengan baik

-          Adanya Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)**

-          Pengelola ada

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

 

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan air hujan langsung terbuang ke sungai yang disebabkan desa  tidak memiliki Sumur Resapan Milik Desa

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir 

-          Tenaga kerja

 

Pada musim kemarau dan pancaroba masyarakat kekurangan air bersih baik untuk konsumsi maupun MCK  karena Sumber Air Bersih Milik Desa  debitnya berkurang

-          Sumber Air Bersih Milik Desa

-          Pengelola

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

 

Pada musim kemarau masyarakat kekurangan air karena pasokan air tidak memadai yang di sebabkan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan 

-          Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**

-          Pengelola

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Material pendukung

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan pembuangan air terhambat karena Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan 

-          Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)**

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

 

Pada musim kemarau dan pancaroba banyak masyrakat terjangkit diare karena Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll**  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

-          Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll**

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

-          Tenaga kesehatan

-          Lembaga desa yang berkompeten

 

-          Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**  tidak maksimal difungsikan karena tidak terpelihara dengan baik

-          Adanya Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

-          Tenaga kerja

-          Toko material dalam desa

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

 

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**  tidak maksimal difungsikan karena tidak terpelihara dengan baik

-          Adanya Fasilitas Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**

-          Pengelola ada

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

 

-          Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan air hujan langsung terbuang ke sungai

-          Pada musim kemarau masyarakat banyak kekurangan air karena air tanah sangat minim

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Keuanga desa

-          Lahan untuk lokasi kegiatan

 

Pada musim kemarau dan pancaroba masyarakat kekuragnan air bersih baik untuk konsumsi maupun MCK  karena kurangnya Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 

 

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

-          Lahan untuk lokasi kegiatan

Pada musim kemarau masyarakat kekurangan air karena pasokan air tidak memadai yang di sebabkan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**  belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

 

-          Pengelola

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Material pendukung

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan pembuangan air terhambat karena Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)   belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

 

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

Pada musim kemarau dan pancaroba banyak masyrakat terjangkit diare dan penyakit lainnya karena Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll**   belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

-          Swadaya masyarakat

-          Batu

-          Pasir

-          Tenaga kerja

-          Tenaga kesehatan

-          Lembaga desa yang berkompeten

 

-          Belum adanya  Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** sehingga sampah di desa menimbulkan banyak masalah

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** rusak berat sehingga tidak dapat difungsikan

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** belum dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan

 

-          Adanya Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**

-          Pengelola ada

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Belum adanya fasilitas  Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** yang berdampak pada kesehatan warga

-          Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** rusak berat sehingga tidak adapat berfungsi

-          Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** yang ada belum bisa memenuhi sesuai kebutuhan yang ada

 

-          Lahan untuk lokasi ada

-          Tenaga kerja

-          Toko material dalam desa

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Belum adanya fasilitas  Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** sebagai sarana edukasi sekaligus bermain

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** rusak sehingga perlu direhab agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** yang ada masih sangat terbatas sehingga perlu dikembangkan

 

-          Lahan untuk lokasi ada

-          Pengelola ada

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Belum adanya fasilitas  penerangan lingkungan pemukiman** sehingga aktifitas warga pada malam hari tidak maksimal dan berpengaruh pada keamanan lingkungan

-          Fasilitas  penerangan lingkungan pemukiman** belum memadai sehingga tidak maksimal

 

-          Jaringan listrik

-          Pengelola ada

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

-          Belum adanya fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)

-          Fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki) sudah tidak memadai lagi sehingga perlu dikembangkan

-          Fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki) tidak terawat dan terpelihara

-          Lahan untuk lokasi ada

-          Tenaga kerja

-          Toko material dalam desa

-          Partisipasi masyarakat

-          Swadaya masyarakat

 

 

Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

 

-          Hutan milik desa terbengkalai dan tidak di kelola dengan baik

-          Hutan desa

-          Pengelola

-          Partisipasi masyarakat

-          Hasil hutan

-          Swadaya masyarakat

 

-          Lingkungan hidup desa kurang memberikan kenyamanan dan nilai manfaat lebih bagi warga masyarakat

-          Pengelola

-          Partisipasi masyarakat

-          Kelembagaan desa

-          Swadaya masyarakat

 

-      LMDH belum pernah melakukan pelatihan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat  tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

-      Pengurus ada

-      Lembaga ada

-      Sarana ada

-      Swadaya masyarakat

 

-      LMDH belum bisa melaksanakan tugas tanggap darurat dalam memadamkan kebajaran hutan/lahan karena tidak didukung peralatan yang memadai

 

-      Pengurus ada

-      Lembaga ada

-      Swadaya masyarakat

-          Sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup tidak ada dan kurang

-          Sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup kurang memadai sehingga kurang memberikan manfaat

-          sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup kurang terpelihara  sehingga kurang memberikan manfaat bagi masyarakat 

 

-          Lahan

-          Material pendukung

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-      LPPMD masih belum maksimal menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan dalam menggali swadaya masyarakat

-      Pengurus ada

-      Lembaga ada

-      Dukungan pemdes ada

 

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

 

-          Jalan – jalan di desa belum ada rambu-rambunya sehingga bagi pendatang baru dan pengguna jalan dari luar desa sering salah arah atau nyasar

-          Jalan desa sudah bagus

-          Swadaya masyarakat

-          Keuangan desa mampu

-          Peta desa

 

-      Pemerintah desa belum maksimal dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai prinsip tranparasi anggaran

-      Perangkat desa

-      Keuangan desa

-      Dukungan lembaga lainnya

-      Sarana penunjang

 

-      Pemerintah desa belum bisa mempublikasikan profil dan keunggulan desanya melalui media informasi online/web/internet

-      Perangkat desa

-      Keuangan desa

-      Dukungan lembaga lainnya

-      Sarana penunjang

 

-          Warga tidak punya sarana perahu sebagai penunjang dalam kehidupan di daerah aliran sungai

-          Perahu yang ada tidak mencukupi untuk kebutuhan aktifitas warga

-          Perahu yang ada tidak terawatt/terpelihara dengan baik sehingga tidak dapat difungsikan

-          Sungai yang digunakan warga untuk mobilisasi

-          Penunjang pengembangan ekonomi masyarakat

-          Pengembangan wisata desa

-          PAD

-          Swadaya masyarakat

 

-          Belum adanya fasilitas tambatan perahu sebagai sarana penunjang aktifitas warga

-          Tambatan perahu yang ada tidak mengatasi kebutuhan yang ada karena masih terbatas

-          Tambatan perahu tidak terpelihara sehingga fungsinya tidak maksimal

-          Sungai yang digunakan warga untuk mobilisasi

-          Penunjang pengembangan ekonomi masyarakat

-          Pengembangan wisata desa

-          PAD

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Prasarana terminal untuk menunjang transportasi masyarakat belum ada

-          Terminal desa yang ada tidak mencukupi lagi sesuai kebutuhan/kondisi saat ini

-          Terminal desa tidak terpelihara sehingga tidak layak digunakan dan mengurangi fungsi sarana prasarana tersebut

-          Lahan milik desa

-          Sarana transportasi tersedia

-          Pengelola ada

-          Penunjang pengembangan ekonomi masyarakat

-          Pengembangan wisata desa

-          PAD

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

-          Pemerintah desa belum bisa mempublikasikan profil dan keunggulan desanya melalui media informasi online/web/internet

-          Sarana  dan  prasarana  informasi  dan komunikasi yang ada tidak dapat difungsikankarena kurang pemeliharaan

 

-          Perangkat desa

-          Keuangan desa

-          Dukungan lembaga lainnya

-          Sarana penunjang

 

 

Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

 

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** tidak terpelihara dengan baik sehingga tidak berfungsi dengan maksimal dan kurang memberikan manfaat

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)**

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          PAD

-          Penunjang pengembangan ekonomi masyarakat

-          Pengelola

 

-          Belum adanya  Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** yang menunjang kebutuhan di masyarakat

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** rusak sehingga tidak berfungsi dengan maksimal dan kurang memberikan manfaat

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** tidak lagi sesuai kebutuhan sehingga perlu dikembangkan

 

-          Aliran air dari tempat tinggi

-          Bendungan desa

-          Peternakan sapi/kerbau

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          PAD

-          Penunjang pengembangan ekonomi masyarakat

-          Pengelola

-          Belum adanya  jaringan distribusi tenaga listrik sehingga aktifitas warga tidak maksimal

-          jaringan distribusi tenaga listrik rusak berat yang tidak dapat di fungsikan maksimal

-          Adanya penambahan jumlah rumah dan KK sehingga pengguna bertambah yang berpengaruh pada kebutuhan  jaringan distribusi tenaga listrik.

-          Pembangkit tenaga listrik

-          PLN

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Pengelola

 

 

Sub Bidang Pariwisata

 

-          Desa  Lesmana belum memiliki Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

-          Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

-          Pengelola

-          PAD

-          Swadaya masyarakat

-          Dukungan dinas teknis terkait

-          APBDES

 

-          Desa Lesmana belum memiliki Rest Area Desa Wisata

-          Lahan milik desa

-          Lahan bukan milik desa tetapi bisa dikerjasamakan

-          Pengelola

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Dukungan dinas teknis terkait

-          Pariwisata tingkat desa tidak memberikan nilai lebih karena kurang pengembangan baik pengembangan objek maupun pengembangan pengelolaan

-          Lahan milik desa

-          Lahan bukan milik desa tetapi bisa dikerjasamakan

-          Pengelola

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Dukungan dinas teknis terkait

 

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

 

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

 

-          Tidak ada peningkatan pelayanan keamanan dan ketertiban di masyarakat

-          Ronda untuk keamanan tidak dilakukan secara rutin dan tidak berkelanjutan

-          Warga kurang berpartisipasidalam rangka menjaga keamana dan ketertiban bersama 

 

-          Lokasi kegiatan ada

-          Kelembagan desa

-          Swadaya masyarakat

-          Pengelola/pengurus

-          Tenaga kerja

-      Tenaga linmas yang ada kurang efektifdalam berperan menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat karena keterbatan pengetahuan

-      Pengurus ada

-      Lembaga ada

-      Sarana pendukung lainnya ada

 

-          Kurangnya koordinasi dalam menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan antara lembaga terkait dengan pemerintah desa

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana pendukung lainnya ada

 

-      Kurangnya pengetahuan lembaga desa terkait dalam kesiapsiagaan/tanggap bencana

-      Pengurus ada

-      Lembaga ada

-      Sarana pendukung lainnya ada

 

-          Belum adanya pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa sebagai pusat kegiatan tanggap bencana

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana pendukung lainnya ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Masyarakat dan aparatur desa perlu ada bantuan hukum  melalui lembaga desa terkait secara paralegal dan bantuan hukum tertentu dengan lembaga hukum

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana pendukung lainnya ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Lembaga desa terkait belum pernah melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat terkait bidang hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana pendukung lainnya ada

-          Swadaya masyarakat

 

 

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

-          Grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa masih monoton dan tidak berkembang

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Pelaku kesenian ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Grup kesenian dan budaya jarang mengikuti kompetisi sehingga lamban untuk berkembang dan berinovasi

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Pelaku kesenian ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Kesenian/adat budaya/keagamaan yang ada didesa   masih monoton dan tidak berkembang

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Pelaku kesenian ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Adanya  Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** yang kurang terawat dan terpelihara

-          Adat budaya warisan leluhur

-          Swadaya masyarakat

-          Partisipasi masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Pengurus

-          Tokoh agama dan adat

 

-          Belum adanya fasilitas  Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**

-          Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan sesuai kebutuhan

-          Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** yang ada tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya karena masih terbatas

 

-          Adat budaya warisan leluhur

-          Swadaya masyarakat

-          Partisipasi masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Pengurus

-          Tokoh agama dan adat

-          Kurangnya pendokumenan terkait sejarah desa, potensi desa, publikasi desa yang dapat dilakukan oleh lembaga yang ada

-          Pengurus ada

-          Lembaga ada

-          Sarana ada

-          Swadaya masyarakat

 

 

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

 

-          Tidak berkembangnya pemuda dan olah raga yang ada didesa karena jarang diberi kesempatan oleh desa untuk ikut berkompetisi

-          Lembaga ada

-          Olahragawan ada

-          Pemuda desa banyak

-          Pengurus lembaga aktif

 

-          Lembaga desa terkait belum pernah mengadakan  pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dan lain lain)

-          Lembaga ada

-          Pemuda desa banyak

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa jarang dilakukan sehingga tidak ada peningkatan kapasitas dibidangnya

-          Lembaga ada

-          Pemuda desa banyak

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa tidak dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal karena kurang perawatan

-          Tanah kas desa

-          Kegiatan olehraga aktif

-          Kepengurusan dan penggiat kegiatan ada

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Dapat dikembangkan

 

-          Belum adanya  Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

-          Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa rusak berat jadi tidak dapat dipergunakan

-          Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa  yang ada tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya karena masih terbatas dan perlu dikembangkan kembali

 

-          Tanah kas desa

-          Kegiatan olehraga aktif

-          Kepengurusan dan penggiat kegiatan ada

-          Swadaya masyarakat

-          Tenaga kerja

-          Dapat dikembangkan

-          Lembaga karangtaruna/klub kepemudaan/klub olahraga masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pemuda desa banyak

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

-          Lembaga adat masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          LPPMD masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          PKK masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          Kemampuan LKD dalam menjalankan tupoksi nya sebagai mitra desa masih kurang karena keterbatasan pengetahuan dan kapasitas organisasi

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          RT/RW masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          Karang Taruna masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          Linmas masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

-          LMDH masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

-          Lembaga ada

-          Pengurus lembaga aktif

-          Swadaya masyarakat

-          Sarana pendukung ada

 

 

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

 

Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** hasil produksinya kurang kurang terawat dan terpelihara

-          Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa

-          Kelompok nelayan/tani

-          Pengurus

-          Swadaya masyarakat

-           PAD

-          Teknologi Tepat Guna

-          Konsumen pasar

 

 

 

-          Belum dibuat  Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa dan masyarakat

-          Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** rusak berat sehingga tidak bisa dimanfaatkan

-          Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** tidak bisa maksimal dan optimal karena masih terbatas

-          Lahan milik desa

-          Sumber air tersedia

-          Dapat dikerjasamakan dengan pihak investor

-          Dukungan SKPD terkait

-          Kelompok nelayan/tani

-          Pengurus

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

-          Keuangan desa

-          Teknologi Tepat Guna

-          Konsumen pasar

 

 

-           

-          Kelompok nelayan kurang dalam pemenuhan kebutuhan ikan baik untuk dalam desa maupun kebutuhan diluar desa

-          Kelompok ada

-          Pengurus ada

-          Lahan ada

-          Kerjasama dengan yang berkepentingan ada

-          Swadaya masyarakat

 

-           

 

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

 

-          Produktifitas pangan hasil pertanian belum mencukupi kebutuhan baik dalam desa maupun diluar desa

-          Kelompok ada

-          Pengurus ada

-          Lahan ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Produktifitas hasil ternak belum mencukupi kebutuhan baik dalam desa maupun diluar desa

-          Kelompok ada

-          Pengurus ada

-          Lahan ada

-          Swadaya masyarakat

 

-          Produktifitas pangan hasil pertanian belum mencukupi kebutuhan dalam desa sehingga ada kerawanan ketahanan pangan tingkat desa

-          Kelompok ada

-          Penggarap dan petani ada

-          Pengurus ada

-          Lahan ada

-          Swadaya masyarakat

 

Saluran Irigasi Tersier/Sederhana tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

-          Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

-          Sumber air

-          Lahan pertanian/sawah

-          Kelompok Tani

-          Penggarap sawah

-          Pengurus

-          PAD

 

-          Kurangnya pengetahuan para petani dan peternak dalam penerapan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan yang mendukung peningkatan produktifitas

-          Kelompok ada

-          Pengurus ada

-          Lahan ada

-          Swadaya masyarakat

 

Belum adanya  Saluran Irigasi Tersier/Sederhana untuk menunjang produktifitas padi dan hasil pertanian lainnya

-          Lahan milik desa

-          Sumber air

-          Sawah yang akan diairi

-          Kelompok tani

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

Pada musim penghujan/pancaroba/kemarau** timbul hama  yang merusak tanaman pangan sehingga banyak sekali merugikan para petani dan menurunkan hasil produksi pertanian

-          Swadaya masyarakat

-          Sebagian besar masyarakat adalah petani

-          Lahan pertanian

-          Komoditas pertanian

-          Kelompok tani

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

-          Kepala desa belum memahami sepenuhnya tentang tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

-          Latar belakanga kepala desa dari masyarakat umum/wiraswasta/non pemerintahan desa sehingga menjabat kepala desa merupakan hal baru dalam pemerintahan

 

-          Kepala desa telantik

-          Narasumber

-          Keuangan desa

-          Perangkat desa baru sehingga belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

 

-          Perangkat desa sesuai SOTK

-          Narasumber

-          Keuangan desa

-          BPD belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

 

-          BPD terlantik

-          Narasumber

-          Keuangan desa

-          Pemdes dan BPD belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

-          Kepala desa telantik

-          Perangkat desa sesuai SOTK

-          BPD terlantik

-          Narasumber

-          Keuangan desa

 

 

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

 

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan perempuan

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

 

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal perlindungan anak untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal pemberdayaan penyandang difabel untuk meningkatkan kualitas hidup kaum difabel

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

-          Belum ada program desa yang pro anak sebagai penunjang kualitas dan kapasitas anak di desa

-          Anak usia produktif

-          Lembagayang membidangi

-          Pengurus

-          Penduduk usia anak-anak

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

-          Penyelenggaran program KB di desa masih rendah dan penyebarannya masih terbatas

-          Belum ada pilot kegiatan yang bisa menggerakkan program KB

-          Lembagayang membidangi

-          Pengurus

-          Dukungan dari SKPD terkait

-          Swadaya masyarakat

 

-          KPMD masih belum berfungsi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengawal pemberdayaan di desa dampingannya

-          KPMD ada

-          Narasumber ada

-          Dukungan dari SKPD terkait

-          Keuangan desa mampu

 

 

 

Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

 

-          Lembaga yang bergerak dalam dunia usaha belum bisa membuat laporan terkait kegiatan yang dilakukannya

-          Lembaga yang bergerak dalam dunia usaha belum bisa mengelola keuangan yang akuntabel dan transparan

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

-          Terbatasnya pengembangan  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi karena keterbatan sarana prasarananya

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Keuangan desa mampu

-          Swadaya masyarakat

 

 

 

-          Terbatasnya pengembangan   Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian karena keterbatan sarana prasarananya terutama dalam peneapan teknologi tepat guna

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Keuangan desa mampu

-          Swadaya masyarakat

 

 

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

 

-          Belum dibentuk dan didirikannya BUMDesa padahal di desa sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha dan ekonomi di desa

-          Calon pengurus ada

-          Dukungan masyarakat

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan SKPD terkait

 

-          Pengurus BUMDes belum bisa membuat pertanggungjawaban kegiatan dan manajemen usahanya

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

-          Pengurus BUMDes belum bisa membuat pertanggungjawaban kegiatan dan manajemen usahanya

-          Lembaga ada

-          Pengurus ada

-          Narasumber ada

-          Keuangan desa mampu

-          Dukungan dari SKPD terkait

 

 

 

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

 

Pasar Desa/Kios milik Desa  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

-          Pasar Desa/Kios milik Desa

-          Pengelola

-          PAD

-          Pedagang

-          Konsumen

-          Komoditas unggulan

-          Aset desa

 

-          Belum dibangunnya   Pasar Desa/Kios milik Desa** untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat dan desa

-          Pasar Desa/Kios milik Desa** rusak berat sehingga tidak dapat di pergunakan dan tidak menghasilkan

-          Pasar Desa/Kios milik Desa tidak memadai sesuai kebutuhan

-          Lahan milik desa

-          Pedagang

-          Pengelola

-          Konsumen

-          Barang dagangan

-          Tenaga kerja

-          Swadaya masyarakat

 

Industri Kecil Level Desa tidak ada peningkatan baik dalam level produktifitas, mutu maupun penyerapan tenaga kerja

-          Industri Kecil Level Desa

-          Pengelola

-          Bahan baku

-          Pemasaran

-          Pelaku usaha

-          Kerjasama pihak ketiga

-          Dukungan SKPD terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

66

 

BAB III

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

 

Sebagai persiapan penyusunan RPJMDes Kepala Desa berkoordinasi dengan BPD untuk menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Sosialisasi/Persiapan Penyusunan RPJMDes. BPD dalam hal ini menyelenggarakan Musdes untuk kegiatan sosilaisasi/persiapan penyusnan RPJMDes dimana agenda yang dibahas antara lain :

a.  Mengkaji Visi dan Misi Kepala Desa Terlantik

b.  Mengkaji arah kebijakan pembangunan baik dari pemerintah puast maupun pemerintah daerah

c.  Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RPJMDes

d.  Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut.

Musyawarah Desa yang diselenggaran oleh BPD harus mengikutkan semua unsur yang ada di desa. Adapun unsur – unsur tersebut seperti dari Pemdes, LPMD, Tokoh Masyarakat, Perempuan, Penyandang disabilitas, kelompok-kelompok keswadayaan masyarakat, pemerintah daerah, jurnalis dan lain sebagainya.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan Daerah.

Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, terdiri dari :

a.     Kepala Desa selaku pembina;

b.     Sekretaris Desa selaku ketua;

c.      Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris; dan

d.     Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah tim Penyusun RPJMDes paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun RPJMDes mengikutsertakan unsur perempuan perempuan. Tim penyusun  RPJMDes selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang  mendapatkan honorarium dari APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

67

 

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a.  penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;

b.  pengkajian keadaan Desa;

c.  penyusunan rancangan RPJM Desa; dan

d.  penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan  untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan Daerah.

Informasi arah kebijakan pembangunan Daerah sekurang-kurangnya meliputi :

a.    rencana pembangunan jangka menengah Daerah;

b.   rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;

c.    rencana umum tata ruang wilayah Daerah;

d.   rencana rinci tata ruang wilayah Daerah; dan

e.    rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Daerah yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang :

a.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.     Pelaksanaan Pembangunan Desa;

c.     Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

d.     Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

e.     Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.

 

3.1.   Musyawarah Dusun

Musyawarah Dusun dan kelompok yang dilakukan di desa dengan tujuan untuk pengkajian keadaan desa sebagai dasar utama perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan dokumen RPJMDes. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa. Pengkajian keadaan Desa dilakukan dalam rangka

68

 

mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa meliputi kegiatan sebagai berikut :

 

a.    Penyelarasan data Desa;

b.   Penggalian gagasan masyarakat; dan

c.    Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Penyelarasan data Desa  dilakukan melalui kegiatan :

a.    Pengambilan data dari dokumen data Desa;

b.   Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desa yang  menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Hasil penyelarasan data Desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan tantangan yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.

Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi bidang :

a.           Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.          Pelaksanaan Pembangunan Desa;

c.           Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

d.          Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

e.          Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat Desa dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, antara lain :

a.    Tokoh agama;

b.   Tokoh masyarakat;

69

 

c.    Tokoh pendidikan;

d.   Kelompok tani;

e.    kelompok perikanan;

f.     kelompok pedagang/ pengusaha;

g.    kelompok perajin;

h.   Kelompok perempuan;

i.     Kelompok lansia;

j.     Kelompok penyandang disabilitas;

k.   Kelompok pemerhati dan pelindungan anak;

l.     Kelompok masyarakat miskin; dan

m.  Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

 

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah Dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah. Diskusi kelompok menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan  alat kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja tim penyusun RPJM Desa menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan. Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan menjadi bagian dari laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara sebagaimana dimaksud, dilampiri dokumen :

a.     Data Desa yang sudah diselaraskan;

b.     Data rencana program pembangunan Daerah yang akan masuk ke Desa;

c.      Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan ; dan

70

 

d.     Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dari Tim Penyusun RPJMDes dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

 

3.2.   Lokakarya Desa

Lokakarya desa merupakan pembahasan lebih lanjut hasil Pengkajian Keadaan Desa dari tingkat Dusun dan kelompok masyarakat yang dibahas ditingkat Desa dengan melibatkan perwakilan dari masing-masiong Dusun dan kelompok untuk mempertahankan serta menentukan prioritas usulan hasil Penggalian gagasan di Dusun dan kelompok. Lokakarya desa menghasilkan prioritas kegiatan skala desa yang akan di bahas lebih lanjut dalam Musyawarah Desa RPJMDes yang akan di selenggarakan oleh BPD.

Tim penyusun RPJMDes tetap mengawal kegiatan ini sehingga kegiatan tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Hasil dari lokakarya desa menjadi salah satu lampiran dalam penyusunan dokumen RPJMDes yang dibuat oleh Tim Penyusun RPJMDes.

 

3.3.   Musyawarah Desa RPJMDesa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud, dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut :

a.     Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;

b.     Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan

c.     Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

71

 

Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang :

a.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.     Pelaksanaan Pembangunan Desa;

c.     Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

d.     Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

e.     Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut :

a.     Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;

b.     Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;

c.     Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan

d.     Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang dapat melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara. Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sesuai yang diajukan. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

 

3.4.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJMDesa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati

72

 

Rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud terdiri atas :

a.    Tokoh agama;

b.   Tokoh masyarakat;

c.    Tokoh pendidikan;

d.   Perwakilan kelompok tani;

e.    Perwakilan kelompok perikanan;

f.     perwakilan kelompok perajin;

g.    perwakilan kelompok perempuan;

h.   Perwakilan kelompok lansia;

i.     Perwakilan kelompok penyandang disabilitas;

j.     Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak;

k.   Perwakilan kelompok masyarakat miskin; dan

l.     Unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

73

 

BAB IV

PRIORITAS MASALAH

 

 

No

Masalah

Urutan Peringkat

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

 

Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

 

1

Pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal dan belum sesuai yang diharapkan

 

3

2

Gedung/ prasarana kantor desa dan tempat parkir  kurang luas sehingga  kurang nyaman untuk bekerja

 

5

 

3

 

-          Kantor desa yang ada kurang nyaman karena  disebelahnya ada kandang kambing sehingga baunya kurang sedap mengganggu kinerja Perangkat Desa

-          Gedung kantor desa masih minim tempat pelayanan dan tempat penyimpanan arsip sehingga perlu dikembangkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kenyamana dalam bekerja

 

 

 

4

 

 

2

4

-          Sarana perkantoran/pemerintah desa kurang  lengkap   sehingga menghambat pelayanan

 

 

1

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

Sub Bidang Pendidikan

 

1

-          Pengajar kurang optimal dalam menjalankan proses belajar mengajar karena tidak sepadan dengan hak yang didapat

-          Latar belakang anak didik ada dari keluarga tidak mampu sehingga anak didik memakai seragam apa adanya yang kurang layak

-          Minimnya dukungan dana untuk operasional kegiatan belajar mengajar sehingga menghambat proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pembelajaran

 

 

3

 

2

-          Minimnya dukungan penyelenggaraan PAUD milik desa sehingga  menghambat proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pembelajaran

 

 

4

3

-          Banyak masyarakat dalam usia kerja tetapi masih banyak yang menganggur sehingga terjadi kesenjangan sosial dan kerawanan sosial

 

5

4

-          Kerusakan penunjang  Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** sehingga kurang bermanfaat dan tidak bisa dioptimalkan dalam pemanfaatannya

 

6

5

-          Kerusakan  Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa **sehingga kurang bermanfaat dan tidak bisa dioptimalkan dalam pemanfaatannya

7

6

-          Belum adanya  Sarana/Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**

 

1

7

-          Belum adanya   Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**

-          Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** rusak sehingga perlu perbaikan untuk bias maksimal dipergunakan

 

 

2

8

-          Perpustakaan desa tidak berfungsi maksimal karena perlu peningkatan dalam pengelolaan baik lembaga yang mengelola maupun sarana prasarana pendukungnya

 

8

9

-          Kesenian yang ada didesa tidak berkembang dan masih monoton sehingga minat masyarakat untuk tetap melestarikan kesenian kurang dan akhirnya kesenian asli desa akan pudar/hilang

 

9

10

-          Di lokasi Dusun 1.2.3 banyak RTM yang anaknya yang putus sekolah karena tidak mampu  dalam pembiayaan

-          Di lokasi Dusun 1.2.3 banyak RTM yang anaknya berprestasi tetapi tidak mampu  melanjutkan sekolah/pendidikan karena tidak mampu membiayai

 

10

11

-          Kurangnya pendokumenan terkait sejarah desa, potensi desa, publikasi desa yang dapat dilakukan oleh lembaga yang ada

 

11

12

-          Sanggar seni belum punya peralatan untuk menunjang kesenian yang ada

-          Sanggar seni tidak maksimal untuk mengembangkan kesenian yang ada karena terbatas peralatannya

-          Peralatan kesenian tidak berfungsi maksimal karena kurang terpelihara

 

12

 

Sub Bidang Kesehatan

 

1

-          Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena keterbatan penunjang penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat

 

4

2

-          Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena keterbatan penunjang penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat

 

5

3

-      Pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak maksimal karena perlu peningkatan kapasitas pengurus lembaga yang melayani kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatannya

-      Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk hidup sehat

 

 

6

 

4

-      Kurangnya antusias masyarakat untuk menjaga kesehatan baik dilingkungan keluaraga maupun lingkungan sekitar

-      Perlunya penyadaran masyarakat akan pentingnya siaga kesehatan

 

7

5

-      PMR desa ada tetapi belum bisa berjalan maksimal dan optimal karena masih rendah kapasitasnya baik terkait pengetahuan maupun sarana pendukungnya

 

9

6

-      Posyandu belum maksimal dan optimal dalam melakukan program Bina Keluarga Balita

 

1

7

-      Posyandu dan PKD belum melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengobatan secara tradisional yang masih berjalan di desa

 

2

8

-          Sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa tidak maksimal dan optimal di manfaatkan karena kerusakan dan kurangnya perawatan

 

3

9

-          Belum adanya  sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa

-          Sarana prasarana  Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** milik desa tidak maksimal dan optimal di manfaatkan karena kerusakan dan fasilitas pendukung kurang

 

8

10

-      Dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama yang penyandang disabilitas oleh posyandu masih belum dilakukan karena keterbatasan

 

10

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

1

-          Jalan desa mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                       

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko kecelakaan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

 

 

1

 

2

-          Jalan Lingkungan Permukiman/Gang mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                       

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

 

2

3

-          Jalan Usaha Tani mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga  untuk akses ke ladang/sawah                                     

-          Ada akses jalan yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan jalan

-          Menurunkan efektifitas produksi hasil pertanian

 

8

4

-          Jembatan Milik Desa mengalami kerusakan sehingga menghambat aktifitas warga                                      

-          Ada Jembatan Milik Desa yang tidak bisa dilalui karena rusak berat

-          Adanya resiko yang mebahayakan bagi pengguna jalan karena kerusakan Jembatan Milik Desa

 

13

5

-          Adanya kerusakan prasana jalan desa sehingga berimbas kepada rusaknya jalan

-          Kerusakan prasarana jalan juga berpengaruh pada efektifitas fungsi jalan sebagai akses dan mobilitas

 

3

6

-          Adanya kerusakan  Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 

-          Pemanfaatan  Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** kurang karena adanya kerusakan serta mengganggu pelayanan kepada masyarakat

 

9

7

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa** mengalami kerusakan dan berkurangnya fungsi prasarana tersebut

15

8

-          Adanya kerusakan  Embung Milik Desa sehingga mengurangi manfaat nya

-          Tidak merata pembagian air untuk pertanian warga karena kerusakan  Embung Milik Desa

 

10

9

-          Adanya kerusakan  Monumen/Gapura/Batas Desa** sehingga mengurangi estetika desa dan juga keindahan desa

 

14

10

-          Belum adanya akses jalan yang menghubungkan antar wilayah

-          Fungsi jalan belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warg

 

4

11

-          Belum adanya akses jalan yang dilingkungan sebagai akses warga lingkungan untuk aktifitas rutin

-          Fungsi jalan belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warga

 

5

12

-          Belum adanya akses jalan ke lahan pertanian (sawah/lading) yang memadai dan layak sehingga sangat berpengaruh ke produktifitas pertanian dan nilai jual hasil pertanian

-          Fungsi jalan usaha tani belum maksimal karena masih susah di lewati apalagi lagi musim penghujan

-          Mobilitas warga tidak maksimal dengan kondisi jalan saat ini yang masih susah di lewati sehingga berpengaruh kepada sendi penghidupan warga

 

6

13

-          Akses jalan terputus karena belum ada jembatan sebagai penghubung

-          Jembatan yang ada rusak berat sehingga tidak dapat dilalui oleh pengguna jalan

-          Jembatan yang ada terlalu kecil sehingga tidak bias dilalui kendaraan besar hanya roda dua saja

-          Konstruksi jembatan sangat membahayakan penggunanya karena terbuat dari kayu sehingga perlu dibuat permanen dengan konstruksi pasangan batu/beton

 

11

14

-          Akses jalan tidak maksimal karena perlu ada prasarana pendukung jalan (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)**

-          Jalan cepat rusak karena kurang prasaran pendukung (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)**

-          Prasarana pendukung jalan (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase, Prasarana Jalan lain)** perlu dibuat konstruksi yang permanen agar berfungsi maksimal

 

7

15

-          Belum ada sarana prasarana  Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

-          Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** rusak berat tidak dapat diperbunakan

-          Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** belum permanen sehingga perlu perawatan yang tidak sedikit dan mengurangi fungsinya

12

16

-          Belum ada sarana prasarana  Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan **

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan** rusak berat tidak dapat diperbunakan

-          Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan** belum permanen sehingga perlu perawatan yang tidak sedikit dan mengurangi fungsinya

 

16

17

-          Belum adanya peta  Wilayah dan Sosial Desa yang digunakan untuk arah kebijakan perencanaan pembangunan desa

-          Peta Wilayah dan Sosial Desa belum update sehingga tidak bias dipergunakan sebagai daya dukung perencanaan pembangunan desa

 

17

18

-          Belum adanya Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa yang digunakan untuk arah kebijakan perencanaan pembangunan desa

 

19

19

-          Perlu dibuat embung desa karena potensi pendukungnya ada sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian

-          Embung yang ada sudah rusak berat maka perlu di rehab untuk mengembalikan fungsi embung sehingga bias maksimal

 

-          Embung yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan padahal potensi pendukung sudah memenuhi

 

 

18

20

-          Belum ada  Monumen/Gapura/Batas Desa** sebagai pendukung

-          tataruang desa dan batas wilayah serta tanda kenal nya

-          Monumen/Gapura/Batas Desa** rusak berat sehingga tidak ada fungsi

-          Monumen/Gapura/Batas Desa** yang ada tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu di tingkatkan baik dalam volume maupun arsiteknya

 

20

21

-          Sering terjadi longsoran tanah yang merusak lingkungan maupun jalan yang disekitar

-          Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT)** yang ada rusak berat maka perlu di rehab untuk mengembalikan fungsi nya agar maksimal

-          Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT)** masih sederhana sehingga mudah rusak dan tidak maksimal fungsinya

 

21

22

-          Desa belum punya lapangan desa sebagai penunjang kegiatan desa baik bidang olahraga maupun kegiatan lain yang menunjang

-          Lapangan desa yang ada tidak dapat digunakan karena rusak berat

-          Lapangan desa belum bias maksimal digunakan karena fasilitas pendukungnya kurang dan perlu pembenahan

 

8

 

Sub Bidang Kawasan Permukiman

 

1

-          Masih terdapat rumah warga yang tidak layak huni karena keterbatasan kemampuan warga yang bersangkutan sehingga berpengaruh pada kondisi fisik dan psikis penghuninya

 

1

2

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)** tid

 

2

3

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan air hujan langsung terbuang ke sungai yang disebabkan Sumur Resapan Milik Desa  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

 

5

4

Pada musim kemarau dan pancaroba masyarakat kekuragnan air bersih baik untuk konsumsi maupun MCK  karena Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan 

 

3

5

Pada musim kemarau masyarakat kekurangan air karena pasokan air tidak memadai yang di sebabkan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

 

4

6

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan pembuangan air terhambat karena Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan 

 

6

7

Pada musim kemarau dan pancaroba banyak masyrakat terjangkit diare karena Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll**  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

 

8

-          Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**  tidak maksimal difungsikan karena tidak terpelihara dengan baik

 

7

9

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**  tidak maksimal difungsikan karena tidak terpelihara dengan baik

8

10

-          Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan air hujan langsung terbuang ke sungai

-          Pada musim kemarau masyarakat banyak kekurangan air karena air tanah sangat minim

 

9

11

Pada musim kemarau dan pancaroba masyarakat kekuragnan air bersih baik untuk konsumsi maupun MCK  karena kurangnya Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

 

10

12

Pada musim kemarau masyarakat kekurangan air karena pasokan air tidak memadai yang di sebabkan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**  belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

 

 

11

13

Pada musim penghujan terjadi genangan air, banjir dan pembuangan air terhambat karena Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)   belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

 

12

14

Pada musim kemarau dan pancaroba banyak masyrakat terjangkit diare dan penyakit lainnya karena Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll**   belum ada/rusak berat/belum sesuai kebutuhan

 

14

15

-          Belum adanya  Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** sehingga sampah di desa menimbulkan banyak masalah

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** rusak berat sehingga tidak dapat difungsikan

-          Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** belum dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan

 

15

16

-          Belum adanya fasilitas  Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** yang berdampak pada kesehatan warga

-          Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** rusak berat sehingga tidak adapat berfungsi

-          Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** yang ada belum bisa memenuhi sesuai kebutuhan yang ada

 

16

17

-          Belum adanya fasilitas  Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** sebagai sarana edukasi sekaligus bermain

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** rusak sehingga perlu direhab agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya

-          Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** yang ada masih sangat terbatas sehingga perlu dikembangkan

 

17

18

-          Belum adanya fasilitas  penerangan lingkungan pemukiman** sehingga aktifitas warga pada malam hari tidak maksimal dan berpengaruh pada keamanan lingkungan

-          Fasilitas  penerangan lingkungan pemukiman** belum memadai sehingga tidak maksimal

 

 

18

19

-          Belum adanya fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)

-          Fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki) sudah tidak memadai lagi sehingga perlu dikembangkan

-          Fasilitas pedestrian (jalan untuk pejalan kaki) tidak terawatt dan terpelihara

19

 

Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

 

1

-          Hutan milik desa terbengkalai dan tidak di kelola dengan baik

 

5

2

-          Lingkungan hidup desa kurang memberikan kenyamanan dan nilai manfaat lebih bagi warga masyarakat

 

1

3

-      LMDH belum pernah melakukan pelatihan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat  tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

2

4

-      LMDH belum bisa melaksanakan tugas tanggap darurat dalam memadamkan kebajaran hutan/lahan karena tidak didukung peralatan yang memadai

 

3

5

-          Sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup tidak ada dan kurang

-          Sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup kurang memadai sehingga kurang memberikan manfaat

-          sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup kurang terpelihara  sehingga kurang memberikan manfaat bagi masyarakat 

 

4

6

-      LPPMD masih belum maksimal menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan dalam menggali swadaya masyarakat

 

6

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

 

1

-          Jalan – jalan di desa belum ada rambu-rambunya sehingga bagi pendatang baru dan pengguna jalan dari luar desa sering salah arah atau nyasar

 

1

2

-      Pemerintah desa belum maksimal dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai prinsip tranparasi anggaran

 

3

3

-      Pemerintah desa belum bisa mempublikasikan profil dan keunggulan desanya melalui media informasi online/web/internet

 

2

4

-          Warga tidak punya sarana perahu sebagai penunjang dalam kehidupan di daerah aliran sungai

-          Perahu yang ada tidak mencukupi untuk kebutuhan aktifitas warga

-          Perahu yang ada tidak terawatt/terpelihara dengan baik sehingga tidak dapat difungsikan

 

6

5

-          Belum adanya fasilitas tambatan perahu sebagai sarana penunjang aktifitas warga

-          Tambatan perahu yang ada tidak mengatasi kebutuhan yang ada karena masih terbatas

-          Tambatan perahu tidak terpelihara sehingga fungsinya tidak maksimal

 

7

6

-          Prasarana terminal untuk menunjang transportasi masyarakat belum ada

-          Terminal desa yang ada tidak mencukupi lagi sesuai kebutuhan/kondisi saat ini

-          Terminal desa tidak terpelihara sehingga tidak layak digunakan dan mengurangi fungsi sarana prasarana tersebut

 

5

7

-          Pemerintah desa belum bisa mempublikasikan profil dan keunggulan desanya melalui media informasi online/web/internet

-          Sarana  dan  prasarana  informasi  dan komunikasi yang ada tidak dapat difungsikankarena kurang pemeliharaan

 

4

 

Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

 

1

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** tidak terpelihara dengan baik sehingga tidak berfungsi dengan maksimal dan kurang memberikan manfaat

 

1

2

-          Belum adanya  Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** yang menunjang kebutuhan di masyarakat

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** rusak sehingga tidak berfungsi dengan maksimal dan kurang memberikan manfaat

-          Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (meliputi pembangkit listrik tenaga mikrohidro, tenaga diesel, tenaga matahari, instalasi biogas, dll)** tidak lagi sesuai kebutuhan sehingga perlu dikembangkan

 

2

3

-          Belum adanya  jaringan distribusi tenaga listrik sehingga aktifitas warga tidak maksimal

-          jaringan distribusi tenaga listrik rusak berat yang tidak dapat di fungsikan maksimal

-          Adanya penambahan jumlah rumah dan KK sehingga pengguna bertambah yang berpengaruh pada kebutuhan  jaringan distribusi tenaga listrik.

 

3

 

Sub Bidang Pariwisata

 

1

Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa tidak terpelihara sehingga menurunkan jumlah pengunjung

 

3

2

-          Belum adanya  Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa untuk menunjang potensi yang ada

-          Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa belum optimal dan maksimal dalam memberikan manfaat karena rusak

-          Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa tidak memberikan nilai lebih karena tidak ada peningkatannya

 

1

3

Pariwisata tingkat desa tidak memberikan nilai lebih karena kurang pengembangan baik pengembangan objek maupun pengembangan pengelolaan

2

 

 

 

 

 

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

 

 

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

 

1

-          Tidak ada peningkatan pelayanan keamanan dan ketertiban di masyarakat

-          Ronda untuk keamanan tidak dilakukan secara rutin dan tidak berkelanjutan

-          Warga kurang berpartisipasidalam rangka menjaga keamana dan ketertiban bersama 

 

3

2

-      Tenaga linmas yang ada kurang efektifdalam berperan menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat karena keterbatan pengetahuan

 

1

3

-          Kurangnya koordinasi dalam menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan antara lembaga terkait dengan pemerintah desa

 

2

4

-      Kurangnya pengetahuan lembaga desa terkait dalam kesiapsiagaan/tanggap bencana

 

4

5

-          Belum adanya pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa sebagai pusat kegiatan tanggap bencana

 

5

6

-          Masyarakat dan aparatur desa perlu ada bantuan hukum  melalui lembaga desa terkait secara paralegal dan bantuan hukum tertentu dengan lembaga hukum

 

6

7

-          Lembaga desa terkait belum pernah melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat terkait bidang hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat

 

5

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

1

-          Grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa masih monoton dan tidak berkembang

 

2

2

-          Grup kesenian dan budaya jarang mengikuti kompetisi sehingga lamban untuk berkembang dan berinovasi

 

3

3

-          Kesenian/adat budaya/keagamaan yang ada didesa   masih monoton dan tidak berkembang

 

4

4

-          Adanya  Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** yang kurang terawat dan terpelihara

 

 

5

-          Belum adanya fasilitas  Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**

-          Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan sesuai kebutuhan

-          Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** yang ada tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya karena masih terbatas

 

1

6

-          Kurangnya pendokumenan terkait sejarah desa, potensi desa, publikasi desa yang dapat dilakukan oleh lembaga yang ada

 

5

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

 

1

-          Tidak berkembangnya pemuda dan olah raga yang ada didesa karena jarang diberi kesempatan oleh desa untuk ikut berkompetisi

 

3

2

-          Lembaga desa terkait belum pernah mengadakan  pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dan lain lain)

 

1

3

-          Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa jarang dilakukan sehingga tidak ada peningkatan kapasitas dibidangnya

 

 

2

4

Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa tidak dapat dipergu

 

5

5

-          Belum adanya  Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

-          Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa rusak berat jadi tidak dapat dipergunakan

-          Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa  yang ada tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya karena masih terbatas dan perlu dikembangkan kembali

 

3

6

-          Lembaga karangtaruna/klub kepemudaan/klub olahraga masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

4

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

1

-          Lembaga adat masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

4

2

-          LPPMD masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

1

3

-          PKK masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

2

4

-          Kemampuan LKD dalam menjalankan tupoksi nya sebagai mitra desa masih kurang karena keterbatasan pengetahuan dan kapasitas organisasi

 

3

5

-          RT/RW masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

4

6

-          Karang Taruna masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

6

7

-          Linmas masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

 

5

8

-          LMDH masih jarang mendapat pembinaan baik dari dalam desa maupun dari luar desa

7

 

 

 

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

 

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

 

1

Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** hasil produksinya kurang kurang terawat dan terpelihara

 

1

2

Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa  kurang terawat dan terpelihara

 

3

3

-          Belum dibuat  Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa dan masyarakat

-          Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** rusak berat sehingga tidak bisa dimanfaatkan

-          Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** tidak bisa maksimal dan optimal karena masih terbatas

 

2

4

-          Belum dibuat  Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa padahal sangat dibutuhkan masyarakat

-          Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa rusak berat sehingga tidak dapat di fungsikan

-          Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa  tidak bisa maksimal dan optimal karena masih terbatas

 

4

5

-          Kelompok nelayan kurang dalam pemenuhan kebutuhan ikan baik untuk dalam desa maupun kebutuhan diluar desa

 

5

6

-          Kurangnya pengetahuan para nelayan dalam penerapan teknologi tepat guna untuk perikanan baik darat/non darat yang mendukung peningkatan produktifitas

 

6

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

 

1

-          Produktifitas pangan hasil pertanian belum mencukupi kebutuhan baik dalam desa maupun diluar desa

 

1

2

-          Produktifitas hasil ternak belu

 

5

3

-          Produktifitas pangan hasil pertanian belum mencukupi kebutuhan dalam desa sehingga ada kerawanan ketahanan pangan tingkat desa

 

2

4

-          Saluran Irigasi Tersier/Sederhana tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

 

4

5

-          Kurangnya pengetahuan para petani dan peternak dalam penerapan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan yang mendukung peningkatan produktifitas

 

3

6

-          Belum adanya  Saluran Irigasi Tersier/Sederhana untuk menunjang produktifitas padi dan hasil pertanian lainnya

 

5

7

-          Pada musim penghujan/pancaroba/kemarau** timbul hama Tikus  yang merusak tanaman pangan sehingga banyak sekali merugikan para petani dan menurunkan hasil produksi pertanian

 

6

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

1

-          Kepala desa belum memahami sepenuhnya tentang tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

-          Latar belakanga kepala desa dari masyarakat umum/wiraswasta/non pemerintahan desa sehingga menjabat kepala desa merupakan hal baru dalam pemerintahan

 

2

2

-          Perangkat desa baru sehingga belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

 

3

3

-          BPD belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

 

4

4

-          Pemdes dan BPD belum memahami betul tentang pengelolaan pemerintahan desa

-          Perlu penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang baru

 

 

1

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

 

1

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan perempuan

 

1

2

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal perlindungan anak untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga

 

2

3

-          Lembaga PKK masih kurang mampu dalam hal pemberdayaan penyandang difabel untuk meningkatkan kualitas hidup kaum difabel

 

3

4

-          Belum ada program desa yang pro anak sebagai penunjang kualitas dan kapasitas anak di desa

 

5

5

-          Penyelenggaran program KB di desa masih rendah dan penyebarannya masih terbatas

-          Belum ada pilot kegiatan yang bisa menggerakkan program KB

 

6

6

-          KPMD masih belum berfungsi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengawal pemberdayaan di desa dampingannya

 

4

 

Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

 

1

-          Lembaga yang bergerak dalam dunia usaha belum bisa membuat laporan terkait kegiatan yang dilakukannya

-          Lembaga yang bergerak dalam dunia usaha belum bisa mengelola keuangan yang akuntabel dan transparan

 

1

2

-          Terbatasnya pengembangan  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi karena keterbatan sarana prasarananya

 

2

3

-          Terbatasnya pengembangan   Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian karena keterbatan sarana prasarananya terutama dalam peneapan teknologi tepat guna

 

3

 

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

 

1

-          Belum dibentuk dan didirikannya BUMDesa padahal di desa sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha dan ekonomi di desa

 

3

2

-          Pengurus BUMDes belum bisa membuat pertanggungjawaban kegiatan dan manajemen usahanya

 

2

3

-          Pengurus BUMDes belum bisa membuat pertanggungjawaban kegiatan dan manajemen usahanya

 

1

 

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

 

1

Pasar Desa/Kios milik Desa  tidak dapat berfungsi dengan maksimal karena kurang perawatan dan pemeliharaan

 

4

2

-          Belum dibangunnya   Pasar Desa/Kios milik Desa** untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat dan desa

-          Pasar Desa/Kios milik Desa** rusak berat sehingga tidak dapat di pergunakan dan tidak menghasilkan

-          Pasar Desa/Kios milik Desa tidak memadai sesuai kebutuhan

 

 

 

1

3

Industri Kecil Level Desa tidak ada peningkatan baik dalam level produktifitas, mutu maupun penyerapan tenaga kerja

 

2

4

-          Belum dibentuk dan didirikannya kelompok UEP sesuai potensi desa

-          Pengurus kelompok UEP belum bisa me

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

86

 

BAB V

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, PROGRAM ,KEGIATAN, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

5.1.   Visi

Terwujudnya Desa Lesmana yang aman, maju dan sejahtera melalui tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntable, transparansi,dan bermartabat berdasarkan religius dan kebangsaan”

 

5.2.   Misi

1.     Mewujudkan pemerintahan desa yang baik, akuntable dan transparan.

2.     Mewujudkan  program kegiatan pembangunan disegala bidang  dengan berpedoman pada azas keadilan dan pemerataan.

3.     Mewujudkan dan meningkatkan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

4.     Mewujudkan dan  meningkatan kapasitas masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

5.     Mewujudkan dan melaksanakan tanggap darurat dan siap siaga bencana  dalam segala situasi

 

5.3.   Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa

I.      Mewujudkan pemerintahan desa yang tertib dan berwibawa

Tujuan :

1.     Terwujudnya kegiatan pemerintahan desa yang tertib dan lancar

Sasaran :

a.  Tersedianya aparatur desa yang siap melayani masyarakat;

b. Tersedianya kelembagaan di tingkat desa yang cakap dan handal sesuai kebutuhan;

c.  Tersedianya layanan kepada masyarakat desa yang memuaskan;

2.     Tersedianya sarana dan prasarana desa yang mendukung pelayanan masyarakat desa

Sasaran :

a.  Tersedianya prasarana pendukung pelayanan sesuai kebutuhan;

b. Tersedianya fasilitas gedung perkantoran desa yang memadai;

87

 

c.  Prasarana perkantoran terpelihara dengan baik guna mendukung pelayanan kepada masyarakat;

3.     Terwujudnya tata kelola administrasi desa yang baik dan benar

Sasaran :

a.  Tersedianya administrasi umum pemerintahan desa yang selalui terbarukan;

b. Tersedianya pembaharuan data profil desa;

c.  Terlaksananya pengarsipan pemerintahan desa yang baik dan benar;

4.     Terwujudnya Tata Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban desa yang baik

Sasaran :

a.  Tersedianya data dan informasi desa;

b. Tersedianya perencanaan pembangunan desa;

c.  Tersedianya pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa:

5.     Terwujudnya tata kelola pertanahan di desa dengan baik dan benar

Sasaran :

a.  Tanah kas desa terinventarisir dan berkekuatan hukum tetap;

b. Tersedianya data dan informasi terkait pertanahan di desa;

c.  Adanya fasilitasi pertanahan untuk Rumah Tangga Miskin;

d. Adanya mediasi konflik pertanahan;

 

II.    Mewujudkan pembangunan Desa yang adil dan merata

Tujuan :

1.     Tewujudkan peningkatan kapasitas pembangunan di bidang pendidikan

Sasaran :

a.  Terfasilitasinya penyelanggaraan pendidikan milik desa;

b. Adanya peningkatan kapasitas keterampilan kepada masyarakat desa yang membutuhkan;

c.  Terwujudnya pemenuhan sarana prasarana pendidikan milik desa;

d. Terwujudnya pengembangan seni dan budaya desa;

88

 

2.     Tewujudkan peningkatan kapasitas pembangunan di bidang kesehatan

Sasaran :

a.  Terselenggaranya pos kesehatan desa sebagai kebutuhan dasar masyarakat;

b. Terselenggaranya kegiatan posyandu secara meyeluruh sesuai kebutuhan masyarakat;

c.  Terwujudnya desa siaga kesehatan;

d. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan desa;

3.     Tersedianya sarana prasarana dasar guna peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

Sasaran :

a.  Terpeliharanya sarana prasarana dasar desa;

b. Terbangunnya sarana prasarana dasar desa;

c.  Tersedianya balai pertemuan warga;

d. Tersedianya prasarana pendukung pertanian;

e.  Tersdianya dokumen tata ruang desa yang tidak bertentangan dengan tata ruang daerah dan pusat;

f.   Tersedianya lapangan desa sesuai kebutuhan;

4.     Peningkatan kualitas dan kapasitas kawasan permukiman desa

Sasaran :

a.  Adanya dukungan penyelenggaraan RTLH;

b. Terselenggaranya penyediaan air bersih untuk masyarakat;

c.  Tersedianya dan terpeliharanya sanitasi lingkungan;

d. Adanya pengelolaan sampah di desa;

e.  Tersedianya ruang terbuka hijau dan taman untuk fasilitas warga;

f.   Tersedianya Jambanisasi yang layak

5.     Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar

Sasaran :

a.  Adanya penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif;

b. Adanya pengelolaan hutan milik desa untuk kepentingan bersama;

89

c.  Adanya peningkatan masyarakat terkait pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di desa;

d. Adanya pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup;

6.     Terselenggaranya kegiatan penunjang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika desa

Sasaran :

a.  Tersedianya rambu rambu jalan desa;

b. Tersedianya pelayanan informasi publik di desa;

c.  Adanya Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;

d. Tersedianya sarana prasarana terminal darat dan air milik desa;

7.     Terwujudnya pengelolaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral milik desa

Sasaran :

a.  Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa;

b. Adanya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa;

8.     Terwujudnya pengelolaan pariwisata milik desa

Sasaran :

a.  Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa;

b. Adanya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa;

c.  Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa;

d. Adanya Kantor dan kios Bumdes yang layak

III.  Mewujudkan masyarakat yang madani melalui pembinaan kemasyarakatan secara menyeluruh

Tujuan :

1.     Terwujudnya Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Sasaran :

a.  Tersedianya sarana prasrana Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;

 

90

 

b. Terlaksananya peningkatan kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban;

c.  Terlaksanya peningkatan kapasitas tanggap darurat bencana skala lokal desa;

d. Adanya bantuan hukum kepada masyarakat miskin;

e.  Terlaksananya peningkatan kapasitas Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat;

2.     Terselenggaranya kegiatan yang mendukung kebudayaan dan keagamaan di desa

Sasaran :

a.  Terlaksananya pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa;

b. Adanya Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan;

c.  Terlaksananya Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa;

d. Tersedianya film dokumenter milik desa;

3.     Meningkatnya kegiatan kepemudaan dan olah raga

Sasaran :

a.  Adanya penyelenggaraan pelatihan kepemudaan;

b. Keterlibatan aktif desa dalam kegiatan ke olah ragaan;

c.  Adanya penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa;

d. Tersedianya sarana prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;

e.  Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga;

4.     Meningkatnya peran Lembaga Kemasyarakan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Sasaran :

a.  Terselenggaranya pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

b. Terlaksananya peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

91

 

IV.  Mewujudkan peningkatan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan

Tujuan :

1.     Terwujudnya peningkatan kapasitas Bidang Kelautan dan Perikanan

Sasaran :

a.  Adanya Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan dan pemeliharaan Karamba /Kolam Perikanan Darat Milik Desa;

b. Adanya Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa;

c.  Terselenggaranya peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengembangan TTG bidang perikanan;

2.     Terwujudnya peningkatan kapasitas Bidang Pertanian dan Peternakan

Sasaran :

a.  Terlaksananya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan;

b. Terlaksananya Peningkatan Produksi Peternakan;

c.  Adanya Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa;

d. Terselenggaranya Pembangunan / Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana;

e.  Terselenggaranya peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengembangan TTG bidang pertanian dan peternakan;

3.     Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Sasaran :

a.  Terselenggaranya peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa;

b. Terselenggaranya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa;

4.     Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

Sasaran :

a.  Diselenggarakannya peningkatan kapasitas pemeberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;

b. Diselenggarakannya peningkatan kapasitas penyandang difabel;

92

 

c.  Diselenggarakannya peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;

5.     Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Sasaran :

a.  Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM;

b. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi;

c.  Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian;

6.     Penyelenggaraan Dukungan Penanaman Modal

Sasaran :

a.  Pembentukan BUM Desa;

b. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa;

c.   Pelatihan Pokdarwis

7.     Penyelenggaraan pengembangan Perdagangan dan Perindustrian

Sasaran :

a.  Adanya Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa;

b. Adanya Pembangunan Rest Area

c.  Pengembangan Industri Kecil Level Desa;

d. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif;

 

5.4.   Arah Kebijakan Keuangan Desa

Berdasar permendagri nomor tahun 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

 

93

 

Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.

Penyusunan RPJMDesa akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran desa, yang akan berlaku selama lima tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan desa.

Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan desa dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan desa yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah desa menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.

Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar desa yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian desa.

Pendapatan Desa Lesmana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

94

 

Pengelolaan pendapatan asli desa bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan desa dalam menggali pendanaan otonomi desa sebagai wujud tanggungjawab daerah dalam melaksanakan desentralisasi.

Belanja Desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Desa mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.

Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dibantu dan diberikan sebagian kewenangannya kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang diangkat dari perangkat desa yang ditunjuk.

Kondisi kemampuan atau kapasitas keuangan Pemerintah Desa Lesmana sangat menentukan dalam upaya menghasilkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Lesmana

 Jumlah pendapatan Desa Lesmana tahun 2019 adalah sebesar Rp. 2.514.818.988,- belanja desa Rp. 2.808.246.762 - dengan Silpa Tahun Sebelumnya adalah Sebesar Rp. 293.427.774,-. Dari data tersebut menunjukkan kemampuan desa untuk membiayai pembangunan masih diperlukan peningkatan, mengingat saat ini masih banyak yang perlu dilakukan pembenahan baik di bidang infrastruktur maupun yang lainnya.

 

95

 

A. ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN

A.1. Kondisi Pendapatan Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan desa, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.

Selama  (dua) tahun terakhir pendapatan Desa Lesmana selalu mengalami peningkatan, dimana pendapatan desa naik turun setiap tahunnya pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.514.818.988,- Tahun 2018 sebesar Rp. 2.377.353.640,-.

Anggaran diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir.

Dalam hal APBDes terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut :

1. Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.

2. Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.

 

Kondisi selengkapnya pendapatan Desa Lesmana Tahun 2016 s/d Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:

 

96

Tabel : Realisasi Pendapatan Desa Lesmana tahun 2016 s/d 2018

NO

URAIAN

TAHUN

2016

2017

2018

 

1

2

3

4

5

 

1

Pendapatan Asli Desa

231.867.500

280.810.134

291.787.478

 

2

Pendapatan Transfer

1.338.642.161

1.664.634.462

2.025.744.750

 

3

Pendapatan Lain-lain

2.963.489

3.625.981

0

 

 

JUMLAH

 

1.573.473.150

 

1.949.070.577

 

2.317.532.228

 

Sumber : Realisasi APBDes  2016, s/d Th.2018

 

Berdasarkan dari data tabel diatas jumlah persentase pendapatan Desa Lesmana selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut :

1. Tahun 2018 PADes sebesar 13 %, Pendapatan transfer sebesar 87%, dan pendapatan lain-lain sebesar 0%

2. Tahun 2017 PADes sebesar 14%, Pendapatan transfer sebesar 85%, dan pendapatan lain-lain sebesar 1%

3. Tahun 2016 PADes sebesar  14%, Pendapatan transfer sebesar 84%, dan pendapatan lain-lain sebesar 1%

A.2. Kebijakan Pendapatan Desa

Pendapatan asli Desa Lesmana sebagian besar diperoleh dari hasil tanah kas desa. Dari hasil  BUMDesa, belum ada karena  BUMdesa baru beroperasi dalam taraf Perencanaan Kegiatan diharapkan kedepan jika BUMDesa Lesmana sudah maju, maka PAD Lesmana dapat meningkat.  Untuk tanah kas desa yang pada umumnya disewakan kepada para petani diwilayah Desa Lesmana.

 Berdasarkan pada realisasi pendapatan desa selama 2 tahun terakhir, maka pendapatan Desa  pada tahun 2020 - 2025 diperkirakan akan tampak seperti dalam tabel berikut.

 

 

 

 

 

97

 

       Tabel : Proyeksi Pendapatan Desa Lesmana Tahun 2020-2025

 

NO

URAIAN

TAHUN

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Pendapatan Asli Desa

 

302.500.000

 

310.000.000

 

315.000.000

 

320.000.000

 

325.000.000

 

330.000.000

2

Pendapatan Transfer

 

3.200.000.000

 

3.200.000.000

 

3.200.000.000

 

3.200.000.000

 

3.200.000.000

 

3.200.000.000

3

Pendapatan Lain-lain

 

10.000.000

 

12.000.000

 

14.000.000

 

16.000.000

 

18.000.000

 

20.000.000

 

JUMLAH

 

3.512.500.000

 

3.524.000.000

 

3.529.000.000

 

3.536.000.000

 

3.543.000.000

 

3.550.000.000

 

Tabel diatas hanya merupakan  prakiraan atau estimasi atau gambaran, realitanya bisa lebih besar atau sebaliknya. Jika melihat Sumber Daya Alam  dan tempat yang stategis,  maka kelah apabila  Desa Lesmana sudah menjadi Desa wisata, maka PAD bisa naik secara signifikan.

Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan desa diarahkan pada usaha optimalisasi potensi PAD dan penerimaan desa lainnya. Pendapatan asli Desa  tahun 2020 - 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 % per tahun.

Proyeksi pendapatan desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.

Kebijakan pengembangan pendapatan desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan ( 2020 - 2025 ) diarahkan pada :

a. Optimaslisasi Pengembangan usaha BUMDesa dengan prinsip nondiskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan didukung perbaikan manajemen berbasis profesionalisme SDM.

b. Optimalisasi pemanfaatan aset-aset desa yang potensial, penerapan sistem incentive and disincentive sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.

c. Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan ADD dan Dana Desa.

98

 

B. ARAH PENGELOLAAN BELANJA DESA

B.1. Kondisi Belanja Desa

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum desa yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja desa harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban atas sumber-sumber pendapatan desa oleh Pemerintah Desa. Hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran desa. Belanja desa diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan proporsi belanja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, disamping itu belanja desa harus memperhatikan antara urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Selama 3 (tiga) tahun terakhir belanja Desa Lesmana cenderung meningkat dimana belanja desa pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.554.072.290,- dan pada Tahun 2018 sebesar Rp.2.392.711.212,- seiring meningkatnya Pendapatan Desa pada Tahun 2019 menjadi sebesar Rp.2.808.246.762,-

B.2. Kebijakan Belanja Desa

Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok : Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja bidang Pembangunan Desa, Belanja bidang Pembinaan

99

 

Kemasyarakatan Desa, Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Belanja Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Dalam 6 (enam) tahun kedepan (tahun 2020 s.d 2025) estimasi pengelolaan belanja desa sebagai berikut :

Tabel : Proyeksi Belanja Desa Lesmana Tahun 2020 s/d 2025

NO

URAIAN

TAHUN

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

 

 

964.557.996

 

 

 

964.557.996

 

 

 

981.693.996

 

 

 

910.493.996

 

 

 

899.493.996

 

 

 

910.493.996

2

Bidang Pembangunan Desa

 

 

2.380.000.000

 

 

2.585.000.000

 

 

2.855.000.000

 

 

2.551.000.000

 

 

2.596.000.000

 

 

2.601.000.000

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 

 

 

212.000.000

 

 

 

212.000.000

 

 

 

212.000.000

 

 

 

212.000.000

 

 

 

212.000.000

 

 

 

212.000.000

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Deas

 

 

775.000.000

 

 

660.000.000

 

 

660.000.000

 

 

600.000.000

 

 

600.000.000

 

 

600.000000

5

Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

20.000.000

JUMLAH

 

4.351.557.996

 

4.441.557.996

 

4.728.693.996

 

4.293.493.996

 

4.327.493.996

 

4.343.493.996

 

Formulasi kebijakan belanja desa diarahkan pada efisiensi dan efektifitas skala prioritas dan program strategis pembangunan Desa Lesmana, dimana pada level kebijakan anggaran belanja desa dicerminkan pada proyeksi belanja desa yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan percepatan pembangunan.

Kebijakan pengembangan belanja desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2020 - 2025) diarahkan pada :

a. Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

b. Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan desa, melalui peningkatan efektivitas

 

100

 

    pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.

c. Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program/kegiatan pembangunan desa sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran kinerja.

d. Peningkatan akses informasi tentang belanja desa oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil.

e. Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan kinerja.

C. ARAH PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DESA

C.1. Kondisi Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

C.2 Arah Pengelolaan Pembiayaan

Pengelolaan pembiayaan desa diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBDes. Struktur pembiayaan desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila performance budgeting memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan desa yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran desa yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran.

 

 

 

 

 

 

 


101

 

BAB VI

PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF PEMBANGUNAN DESA

 

6.1.    Bidang Penyelenggaran Pemerintahan

No

Bidang / Sub Bidang / Jenis Kegiatan

Lokasi
(RT/RW/ Dusun)

Prakiraan Volume

Target (%)

Waktu Pelaksanaan



Bidang

 

Sub Bidang

Jenis Kegiatan

Tahun 1

(%)

Tahun 2

(%)

Tahun 3

(%)

Tahun 4

(%)

Tahun 5

(%)

Tahun 6

(%)


a

b

c.

d

e

f

g

h

i

j

k

l

m

n


1

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

 

1.     Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%



2.     Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

3.     Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

4.     Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

5.     Penyediaan Tunjangan BPD

Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

6.     Penyediaan Operasional BPD

Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

7.     Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

8.     Tunjangan Kepala Desa yang berasal dari tanah bengkok

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

9.     Tunjangan Perangkat Desa yang berasal dari tanah bengkok

 Desa Lesmana

 12 bln

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.

Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

1.     Penyediaan Sarana (aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

3.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

4.     Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


3.

Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

1.     Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

2.     Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

3.     Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

4.     Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sip

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

5.     Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%



6.     Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Monografi Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


4.

Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 

 

1.     Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%



2.     Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%



3.     Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

4.     Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

5.     Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

6.     Penyusunan Kebijakan Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

7.     Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

8.     Pengembangan Sistem Informasi Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

9.     Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

10.  Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

11.  Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

12.  Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

13.  Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden/Wakil Presiden dan Kepala Daerah

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

14.  Pemilihan Kepala Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

15.  Penerimaan Kunjungan Kerja/tamu dari Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

16.  Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


5.

Sub Bidang Pertanahan

1.     Sertifikasi Tanah  Sub Bidang Pertanahan Kas Desa

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

2.     Administrasi Pertanahan

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

3.     Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

4.     Mediasi Konflik Pertanahan

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

5.     Penyuluhan Pertanahan

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

6.     Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

7.     Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa**

Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

8.     Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

9.     Intensifikasi pelunasan PBB

 Desa Lesmana

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

104

 

6.2.          Bidang Pelaksanaan Pembangunan

 

No

Bidang / Sub Bidang / Jenis Kegiatan

Lokasi
(RT/RW/ Dusun)

Prakiraan Volume

Target (%)

Waktu Pelaksanaan

Bidang

 

Sub Bidang

Jenis Kegiatan

Tahun 1

(%)

Tahun 2

(%)

Tahun 3

(%)

Tahun 4

(%)

Tahun 5

(%)

Tahun 6

(%)

a

b

c.

d

e

f

g

h

i

j

k

l

m

n

2

Pembangunan Desa

1.

 Sub Bidang Pendidikan

 

 

1.     Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Dukungan Penyelenggaraan PAUD milik desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

8.     Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

9.     Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

10. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi **

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

11. Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

12. Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

 

1.     Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

2.

2.     Penyelenggaraan Posyandu

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

8.     Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

9.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

10.  Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

3.

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1.     Pemeliharaan Jalan Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharaan Jembatan Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

8.     Pemeliharaan Embung Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

9.     Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

10.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

11.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

12.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

13.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

14.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

15.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

16.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

17.  Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

18.  Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

19.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

20.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

21.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT)

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

22.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pemeliharaan Lapangan Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

4.

Sub Bidang Kawasan Permukiman

1.     Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

2.     Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pemeliharaan Sanitasi Permukiman

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

8.     Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

9.     Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

10.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

11.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

12.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

13.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

14.  Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

15.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

16.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

17.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

18.  Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

19.  Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

5.

Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

1.     Pengelolaan Hutan Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

6.

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

1.     Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan perahu bagi desa-desa di daerah aliran sungai (DAS)

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan  tambatan perahu

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan  terminal desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pengadaan/pembangunan/pemanfaatan/pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  informasi  dankomunikasi

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

7.

Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

1.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik.

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

8.

Sub Bidang Pariwisata

1.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

 

 

 

 

 

109

 

6.3.          Bidang Pembinaan Kemasyarakat

 

No

Bidang / Sub Bidang / Jenis Kegiatan

Lokasi
(RT/RW/ Dusun)

Prakiraan Volume

Target (%)

Waktu Pelaksanaan

Bidang

 

Sub Bidang

Jenis Kegiatan

Tahun 1

(%)

Tahun 2

(%)

Tahun 3

(%)

Tahun 4

(%)

Tahun 5

(%)

Tahun 6

(%)

a

b

c.

d

e

f

g

h

i

j

k

l

m

n

3

Pembinaan Kemasyarakatan

1.

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

 

 

1.     Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


3.     Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

4.     Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

5.     Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

6.     Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

7.     Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

2.

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

1.     Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

3.

Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

1.     Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

4.

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

1.     Pembinaan Lembaga Adat

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pembinaan LKMD/LPM/LPMD/LPPMD

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pembinaan PKK

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pembinaan RT/RW

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pembinaan Karang Taruna

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pembinaan Linmas

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


8.     Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

 

 

 

 

 

 

110

 

6.4.          Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

No

Bidang / Sub Bidang / Jenis Kegiatan

Lokasi
(RT/RW/ Dusun)

Prakiraan Volume

Target (%)

Waktu Pelaksanaan

Bidang

 

Sub Bidang

Jenis Kegiatan

Tahun 1

(%)

Tahun 2

(%)

Tahun 3

(%)

Tahun 4

(%)

Tahun 5

(%)

Tahun 6

(%)

a

b

c.

d

e

f

g

h

i

j

k

l

m

n

4

Pemberdayaan Masyarakat

1.

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

 

 

1.     Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


2.     Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%


3.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan  Darat/Nelayan**

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

2.

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

1.     Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Peningkatan Produksi Peternakan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pembangunan  Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

7.     Pengendalian Hama

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

3.

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

1.     Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Peningkatan Kapasitas BPD

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Peningkatan Kapasitas Pemerintah  Desa dan/atau BPD

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

4.

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

1.     Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Penyelenggaraan Desa Layak Anak

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

5.     Penyelenggaraan Kampung KB

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

6.     Pelatihan/revitalisasi peran KPMD

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

5.

Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

1.     Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

6.

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

1.     Pembentukan BUM Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pelatihan Pengelolaan BUM Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Dukungan biaya pelatihan pengelolaan BUM Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

7.

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

1.     Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

2.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa

 

 

 100%

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

3.     Pengembangan Industri Kecil Level Desa

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

4.     Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

 

 

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 100%

 

 


111

 

BAB VII

PENUTUP

 

 

6.1. Kesimpulan

 

Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

1.  Strategi internal pencapaian program pembangunan desa meliputi:

a.  Peningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan asset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan public yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.

b.  Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada rumah tangga sejahtera/kaya.

c.  Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan dimana kepala desa menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggungjawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.

d.  Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat desa semakin diperhitungkan dihadapan para stake holder.

2.  Strategi eksternal pencapaian program pembangunan desa antara lain ;

a.  Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.

 

112

 

b.  Membangun kerjasama antar desa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

c.  Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa.

d.  Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui pendekatan shaering. Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan. Sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.

e.  Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang pertanian, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya.

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

1.     Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, alokasi maupun    administrasi;

2.     Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik baik kuantitas maupun kualitas;

113

 

3.     Capaian sasaran dan dampak; dan

4.     Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

 

1.     Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD;

2.     Musyawarah Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan kegiatan yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan tersebut;

3.     Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun baik melalui Musrenbangdes ataupun Musdes.

4.     Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.

 

6.2       . Saran

 Bahwa dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka diperlukan kerangka kebijakan yang mampu mewadai dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dimaksud adalah dalam bentuk keterlibatan warga (masyarakat) dalam setiap tahapan proses penyusunan prioritas pembangunan. Untuk itu dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan pembangunan haruslah dilakukan dengan metode pemberdayaan masyarakat serta dilakukan secara partisipasi.

Metode perencanaan partisipasi adalah satu upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Dalam perencanaan partisipasi masyarakat ditempatkan menjadi pelaku utama kegiatan sejak perumusan ide sampai perumusan akhir perencanaan pembangunan. Pada intinya pendekatan partisipasi merupakan kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat serta diawasi oleh masyarakat. Hal ini dimaksudkan bahwa yang tahu kebutuhan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri, pemerintah hanya memfasilitasi masyarakat dalam menjawab kebutuhan yang masyarakat butuhkan.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6  tahun yang memuat

114

 

arah kebijakan umum desa dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja sehingga RPJM Desa, Desa Lesmana ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas tahun 2020 s/d 2025, yang selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP desa.

 

 

 


Tulis Komentar